Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rsud.dr.soetomoAvatar border
TS
rsud.dr.soetomo
#Kaslantas Jaga Keselamatan Berlalu Lintas
Sepeda motor banyak dijadikan kendaraan alternatif untuk membawa barang, karena selain biayanya murah juga bisa selap selip sehingga bisa segera sampai tujuan.

Namun jangan lupakan faktor keselamatan ketika membawa barang, pemerintah sudah membuat peraturan seperti apa ketika kita membawa barang menggunakan sepeda motor yakni
PP no. 74 tahun 2014 Pasal 10

Pasal 10

(2) Dalam hal memenuhi persyaratan teknis, Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor.

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:

a. muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;

b. tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; dan

c. barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.


Pada foto diatas jelas terlihat tinggi dan lebar muatan melebihi batas yang sudah ditentukan, artinya hal ini termasuk pelanggaran.

Lokasi : Perempatan Lampu Merah Kertajaya, Surabaya
Diubah oleh rsud.dr.soetomo 29-10-2017 03:27
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
809
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan