Kaskus

News

adoekaAvatar border
TS
adoeka
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Korporasi dalam Reklamasi Jakarta
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Korporasi dalam Reklamasi Jakarta
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Korporasi dalam Reklamasi Jakarta


Oleh: Fana Suparman / YUD | Jumat, 27 Oktober 2017 | 19:44 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak berhenti mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi di teluk Jakarta. Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Sanusi dan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda telah divonis bersalah dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Pengembangan kasus ini mengarah pada dugaan korupsi yang melibatkan korporasi. Hal ini diketahui dengan kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10). Padahal, nama Saefullah tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK.

Kepada awak media, Saefullah mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam reklamasi di teluk Jakarta. Saefullah mengungkapkan dicecar tim KPK terkait reklamasi Pulau G.

"Dikonfirmasi terkait Pulau G. Soal mungkin korporasi. Reklamasi yang di Pulau G itu terakhir korporasinya," kata Saefullah usai diminta keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10).

Dalam surat panggilan KPK kepada Saefullah disebutkan, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu diminta hadir pada hari ini untuk diminta klarifikasi atau didengar keterangan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) tahun 2016. Dalam surat bernomor R-1155/22/10/2017 ini disebutkan pemanggilan terhadap Saefullah ini berdasar Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Saefullah pun diminta untuk membawa surat pengangkatannya sebagai Sekda, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun Pemprov DKI serta Surat Plt Dirjen Planologi tentang Validasi KLHS untuk Raperda RTRKSP.
Saefullah mengaku tim KPK meminta keterangannya mengenai proses KLHS reklamasi Pulau G. Namun, Saefullah enggan mengungkap perusahaan yang sedang diselidiki KPK.

"Lebih fokus Pulau G. Kalau itu (perusahaannya) bertanya kedalam. Korporasi, korporasi korporasi," katanya.

Diketahui, reklamasi Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Proyek reklamasi Pulau C, Pulau D dan Pulau G sempat dihentikan sementara atau moratorium oleh Kementerian bidang Kemaritiman yang saat itu dipimpin Rizal Ramli lantaran diduga membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut, proyek vital dan mengganggu lalu lintas kapala nelayan. Namun, moratorium ini telah dicabut pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal Oktober 2016 lalu.


Saefullah sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK saat mengusut kasus dugaan suap Raperda reklamasi yang menjerat Sanusi. Menurut Saefullah materi yang dipertanyakan tim penyelidik tidak jauh berbeda dengan saat pemeriksaan untuk penyidikan Sanusi. Beberapa materi itu diantaranya mengenai pembahasan Raperda Reklamasi dengan DPRD DKI, terutama perdebatan yang menyangkut kontribusi tambahan 15 persen.

"Ini kan masih sama. Ada beberapa hal yang sama dengan keterangan terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Anggota DPRD pak Sanusi. Dulu proses pembahasannya seperti apa saya sampaikan bahwa saya waktu itu melakukan pembahasan sesuai jadwal sekitar delapan kali saya melakukan pembahasan dengan Baleg di DPRD. Kita waktu itu berdebat panjang soal tambahan kontribusi 15 persen," katanya.

Diketahui, seiring dengan penyidikan kasus suap Raperda Reklamasi, mencuat mengenai penggunaan dana pihak ketiga yang berasal dari kontribusi tambahan sebesar 15 persen oleh Pemprov DKI kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi. Kontribusi tambahan ini telah diatur dalam Keppres nomor 52/1995 dan perjanjian antara Pemprov dengan pihak pengembang pada 1997 dan 2014.

Namun, aturan dalam Keppres maupun dua perjanjian tersebut tidak mengatur mengenai presentasi kontribusi tambahan. Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, kontribusi tambahan 15 persen merupakan hak diskresinya sebagai Gubernur. Rencananya, kontribusi tambahan ini bakal diatur dalam Perda mengenai reklamasi. Namun, Baleg DPRD menolak usulan Pemprov DKI tersebut.


"Pada akhirnya kita deadlock antara eksekutif dan legislatif soal kontribusi 15 persen itu. Tadi diulang lagi pertanyaan dulu. Deadlock-nya seperti apa. Memang kita tidak sepakat antara eksekutif dan legislatif soal angka 15 persen itu. Sehingga terjadi case yang sama sama kita tahu semuanya (kasus suap kepada Sanusi)," jelasnya.

sumber

berputar dan berputar terus , mending langsung to the point kontribusi 15% buat apa? dan tujuan kedepannya apa? lalu nikmat kontribusi 15% mana yang akan di dustakan oleh korporasi bila berhasil tujuannya , cem gitu aja kok refooot nih KPKnya emoticon-Traveller
0
3.2K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan