- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Ungkap Peredaran 51,5 Kg Magic Mushroom Via Online di Bandung


TS
ferina.
Polisi Ungkap Peredaran 51,5 Kg Magic Mushroom Via Online di Bandung
https://m.detik.com/news/berita/3701137/polisi-ungkap-peredaran-515-kg-magic-mushroom-via-online-di-bandung
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika golongan 1 berjenis magic mushroom seberat 51,5 kg di Bandung, Jawa Barat. Magic mushroom tersebut dijual online melalui aplikasi line.
"Proses penjualan dengan cara online dengan aplikasi line," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di Kantornya Cawang, Kamis (26/10/2017).
Eko menjelaskan penangkapan bermula pada hari Rabu (25/10) pada pukul 10.30 WIB di Desa Jayagiri, Lembang, Bandung. Tersangka EH alias Cyan ditangkap dengan cara petugas memancing memesan magic mushroom dari tersangka via online.
"Kita pancing dengan pesan barang. Tim yang sudah ada di Lembang ketika target keluar dari rumah kita ikuti dan kita sergap," ungkap Eko.
Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengeladahan di dalam rumah yang digunakan tersangka mengolah magic mushroom tersebut.
"Ditemukan 47,5 kg bahan matang magic mushroom yang sudah dikemas dalam plastik berlogo snack good dan 4 kg barang mentah," ucap dia.
Tersangka mengaku menjual barang tersebut ke berbagai daerah di Indonesia antara lain dari Banjarmasin, Bali, Surabaya hingga Bandung. Eko mengatakan tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau maksimal seumur hidup.
JABAR PROPINSI BAROKAH LAGI
PRODUKSI JAMUR TAI SAPI
DARI PKS KAH INI 
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika golongan 1 berjenis magic mushroom seberat 51,5 kg di Bandung, Jawa Barat. Magic mushroom tersebut dijual online melalui aplikasi line.
"Proses penjualan dengan cara online dengan aplikasi line," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di Kantornya Cawang, Kamis (26/10/2017).
Eko menjelaskan penangkapan bermula pada hari Rabu (25/10) pada pukul 10.30 WIB di Desa Jayagiri, Lembang, Bandung. Tersangka EH alias Cyan ditangkap dengan cara petugas memancing memesan magic mushroom dari tersangka via online.
"Kita pancing dengan pesan barang. Tim yang sudah ada di Lembang ketika target keluar dari rumah kita ikuti dan kita sergap," ungkap Eko.
Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengeladahan di dalam rumah yang digunakan tersangka mengolah magic mushroom tersebut.
"Ditemukan 47,5 kg bahan matang magic mushroom yang sudah dikemas dalam plastik berlogo snack good dan 4 kg barang mentah," ucap dia.
Tersangka mengaku menjual barang tersebut ke berbagai daerah di Indonesia antara lain dari Banjarmasin, Bali, Surabaya hingga Bandung. Eko mengatakan tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau maksimal seumur hidup.
JABAR PROPINSI BAROKAH LAGI



0
2.4K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan