- Beranda
- Komunitas
- News
- Media Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Pestisida Ilegal di Demak


TS
Media Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Pestisida Ilegal di Demak

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar pabrik pestisida ilegal dan menyita ratusan drum bahan pembuatan pestisida yang di simpan du sebuah gudang milik UD Arum Tani di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Pemantauan Media Indonesia di pantura, Rabu (25/10), sebuah gudang milik UD Arum Tani di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Demak tertutup rapat dan diberi garis pembatas kepolisian setelah terbongkar sebagai tempat penyimpanan dan diduga sebagai pabrik pengoplosan pestisida ilegal.
"Dua hari lalu tempat itu didatangi polisi, biasanya terlihat ada kegiatan tetapi sekarang kosong dan dijaga polisi," kata seorang warga.
Kepala Subdit 1 Industeri Oerdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng Ajun Komisaris Besar (AKB) Egi Andrian Suez mengatakan telah melakukan penindakan terhadap perdagangan dan pengoplosan pestisida ilegal di sebuah gudang penyimpanan di Mranggen, Demak.
Selain menyita barang bukti bahan dan pestisida siap edar ilegal, demikian Egi, petugas juga berhasil membawa S, pemilik gudang ke Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya sudah kita bawa ke Polda dan saat ini masih diperiksa untuk pendalaman dalam kasus ini," tambahnya.
Berdasarkan keterangan sementara, ujar Egi Andrian Suez, pestisida ilegal tersebut diproduksi dengan menggunakan beberapa jenis bahan baku yang didapat dari Jakarta yakni Posat 480 SL, Bravoxone 276 SL dan Kresna Up 525 SL, kemudian dikemas ulang tanpa merek dan label menjadi kemasan satu liter, lima liter dan 20 liter.
Ketika dilakukan pengrebegan, lanjut Egi, petugas menemukan 36 drum Posat, 36 drum Bravoxone dan 45 drum Kresna yang berukuran 200 liter per drum.
"Sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 Pasal 38 pestisida yang beredar di Indonesia wajib terdaftar di kementerian pertanian dan harus ada tabel komposisi dan merek," katanya.
Ia mengatakan untuk melengkapi dan memastikannya cara produksi pestisida itu, saat ini sedang dilakukan uji laboraturium meskipun sudah dipastikan pestisida itu ilegal karena tidak mencantumkan label. Sementara tersangka akan diherat dengan tindak pidana budi daya konsumen dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (OL-6)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...mak/2017-10-25
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
542
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan