- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
HTI Akan Kembali Gugat ke MK setelah Perppu Jadi UU Ormas


TS
aghilfath
HTI Akan Kembali Gugat ke MK setelah Perppu Jadi UU Ormas
Spoiler for HTI Akan Kembali Gugat ke MK setelah Perppu Jadi UU Ormas:

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya akan segera kembali mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ditetapkan menjadi undang-undang.
"HTI akan meneruskan ikhtiar uji materi Perppu/UU Ormas di MK," ujar Ismail saat dihubungi, Rabu (25/10/2017).
Ismail menilai, pengesahan Perppu Ormas pada raoat paripurna DPR, Selasa (24/10/2017), telah mengabaikan argumen-argumen yang melihat kelemahan Perppu tersebut baik secara formil maupun secara materiil.
Secara formil, menurut dia, tidak ada alasan yang bisa diterima atas terbitnya Perppu itu karena tidak ada kegentingan memaksa yang terjadi.
"Hal ini dibuktikan, sepuluh hari sejak diterbitkannya Perppu, tidak satu pun tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan Perppu tersebut. Baru di hari kesepuluh, Perppu itu digunakan untuk membubarkan HTI tanpa alasan yang jelas," ujar Ismail.
Secara materiil, Ismail menilai Perppu Ormas banyak mengandung masalah.
Menurut dia, Perppu Ormas secara nyata menghapus kekuasaan kehakiman dan bertentangan dengan prinsip keadilan hukum yang seharusnya menjadi tujuan dibuatnya peraturan perundangan.
Meski ormas yang dibubarkan pemerintah masih bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun ketentuan itu tidak menghilangkan fakta bahwa pemerintah bisa membubarkan suatu ormas tanpa putusan pengadilan.
"Pengadilan pembubaran berbeda dengan pengadilan gugatan PTUN. Pengadilan pembubaran adalah mengadili substansi, sedang PTUN adalah mengadili administrasi atau prosedur pembubaran, bukan substansi," kata Ismail.
HTI telah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke MK setelah peraturan tersebut diterbitkan pada Juli 2017 lalu.
Selain HTI, ada enam gugatan lain terhadap Perppu Ormas yang diajukan ke MK.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seluruh proses gugatan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berhenti jika peraturan tersebut telah disahkan oleh DPR menjadi UU.
Menurut Yusril, jika para pihak pemohon masih berniat mengguat isi dari UU tersebut maka pemohon harus kembali mendaftarkan permohonan gugatannya dengan objek UU Ormas.
"Kalau diterima berarti proses sidangnya di MK berhenti otomatis karena enggak ada objeknya," ujar Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
"HTI akan meneruskan ikhtiar uji materi Perppu/UU Ormas di MK," ujar Ismail saat dihubungi, Rabu (25/10/2017).
Ismail menilai, pengesahan Perppu Ormas pada raoat paripurna DPR, Selasa (24/10/2017), telah mengabaikan argumen-argumen yang melihat kelemahan Perppu tersebut baik secara formil maupun secara materiil.
Secara formil, menurut dia, tidak ada alasan yang bisa diterima atas terbitnya Perppu itu karena tidak ada kegentingan memaksa yang terjadi.
"Hal ini dibuktikan, sepuluh hari sejak diterbitkannya Perppu, tidak satu pun tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan Perppu tersebut. Baru di hari kesepuluh, Perppu itu digunakan untuk membubarkan HTI tanpa alasan yang jelas," ujar Ismail.
Secara materiil, Ismail menilai Perppu Ormas banyak mengandung masalah.
Menurut dia, Perppu Ormas secara nyata menghapus kekuasaan kehakiman dan bertentangan dengan prinsip keadilan hukum yang seharusnya menjadi tujuan dibuatnya peraturan perundangan.
Meski ormas yang dibubarkan pemerintah masih bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun ketentuan itu tidak menghilangkan fakta bahwa pemerintah bisa membubarkan suatu ormas tanpa putusan pengadilan.
"Pengadilan pembubaran berbeda dengan pengadilan gugatan PTUN. Pengadilan pembubaran adalah mengadili substansi, sedang PTUN adalah mengadili administrasi atau prosedur pembubaran, bukan substansi," kata Ismail.
HTI telah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke MK setelah peraturan tersebut diterbitkan pada Juli 2017 lalu.
Selain HTI, ada enam gugatan lain terhadap Perppu Ormas yang diajukan ke MK.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seluruh proses gugatan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berhenti jika peraturan tersebut telah disahkan oleh DPR menjadi UU.
Menurut Yusril, jika para pihak pemohon masih berniat mengguat isi dari UU tersebut maka pemohon harus kembali mendaftarkan permohonan gugatannya dengan objek UU Ormas.
"Kalau diterima berarti proses sidangnya di MK berhenti otomatis karena enggak ada objeknya," ujar Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
kompas
Ormas bebal

0
8.3K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan