Quote:
Zainut Tauhid (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - DPR mengesahkan Perppu No 2/2017 menjadi UU Ormas yang baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima hasil putusan itu dan mempersilahkan pihak yang menolak untuk menempuh jalur hukum.
"MUI bisa menerima hasil keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Perubahan RUU nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, ketika dihubungi detikcom, Selasa (24/10/2017) malam.
Menurutnya, pengesahan UU Ormas merupakan keputusan politik yang telah dilaksanakan DPR dengan cara demokratis. Selain itu juga telah sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Jalur hukum yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan judicial review ke MK. Zainut mengimbau warga tidak melakukan demonstrasi lagi. Ia juga meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
"MUI berharap agar semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut. Jika ada yang masih belum bisa menerima hendaknya bisa melakukan perlawanan hukum melalui mekanisme uji materi di MK, tidak usah melalui demo dengan pengerahan massa karena dikhawatirkan bisa mengganggu kepentingan umum," imbuhnya.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi UU Ormas yang baru sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013. Dari 10 fraksi, tiga di antaranya tidak setuju dengan pengesahan ini, yakni Gerindra, PKS, dan PAN.
(yld/rna)
https://news.detik.com/internasional...274.1499954577
yg g terima ...
