- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Beri Keterangan Palsu, Miryam Haryani Dituntut 8 Tahun Bui


TS
seher.kena
Beri Keterangan Palsu, Miryam Haryani Dituntut 8 Tahun Bui
Jakarta - Anggota DPR Miryam S Haryani dituntut hukuman penjara 8 tahun. Miryam diyakini jaksa terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017) malam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa.
Miryam disebut jaksa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017. Kala itu Miryam menyebut apa yang dia sampaikan dia BAP merupakan hal yang tidak benar. Miryam pun mencabut BAP-nya.
Selanjutnya, pada pemeriksaan 30 Maret 2017, di persidangan Miryam tetap menyatakan mencabut BAP-nya. Karena itu, jaksa menyatakan perbuatan hukum Miryam bersifat berlanjut.
Menurut jaksa, juga ada arahan dari pihak lain agar Miryam mencabut BAP-nya. Miryam mengikuti arahan tersebut sebagai bentuk kesengajaan.
"Ada upaya atau arahan dari pihak lain kepada terdakwa Miryam S Haryani agar mencabut keterangan pada BAP penyidikan. Selanjutnya terdakwa mengikuti arahan tersebut saat menjadi saksi di persidangan perkara e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto itu merupakan perwujudan kehendak dari terdakwa sebagai satu kesengajaan," ujar jaksa.
Saat memutuskan untuk mencabut BAP di persidangan, Miryam juga menyatakan isi BAP-nya tidak benar karena saat penyidikan dia merasa ada dalam keadaan tertekan.
Baca juga: Didakwa Beri Keterangan Palsu, Miryam Haryani Terancam 12 Tahun Bui
Kala itu, dalam pemeriksaan 1 Desember 2016, sebelum pemeriksaan Miryam mengaku sempat diancam penyidik Novel yang menyatakan pernah akan menangkapnya pada 2010.
"Sehingga ucapan tersebut membuat terdakwa merasa tertekan. Namun di persidangan ini terdakwa menerangkan tidak pernah melakukan kesalahan di tahun 2010," tutur jaksa.
"Terdakwa juga menerangkan bahwa keterangan yang disampaikan dalam BAP adalah hasil mengarang cerita. Namun cerita yang dikarang terdakwa tersebut sangat utuh dan sistematis serta bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya," jelasnya.
Selama mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Miryam tampak memperhatikan dengan saksama, sesekali ia menunduk untuk mencatat.
Akibat perbuatannya, Miryam diyakini melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/bag)
https://m.detik.com/news/berita/d-3696739/beri-keterangan-palsu-miryam-haryani-dituntut-8-tahun-bui
Keterangan Palsu belaka
"Menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017) malam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa.
Miryam disebut jaksa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017. Kala itu Miryam menyebut apa yang dia sampaikan dia BAP merupakan hal yang tidak benar. Miryam pun mencabut BAP-nya.
Selanjutnya, pada pemeriksaan 30 Maret 2017, di persidangan Miryam tetap menyatakan mencabut BAP-nya. Karena itu, jaksa menyatakan perbuatan hukum Miryam bersifat berlanjut.
Menurut jaksa, juga ada arahan dari pihak lain agar Miryam mencabut BAP-nya. Miryam mengikuti arahan tersebut sebagai bentuk kesengajaan.
"Ada upaya atau arahan dari pihak lain kepada terdakwa Miryam S Haryani agar mencabut keterangan pada BAP penyidikan. Selanjutnya terdakwa mengikuti arahan tersebut saat menjadi saksi di persidangan perkara e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto itu merupakan perwujudan kehendak dari terdakwa sebagai satu kesengajaan," ujar jaksa.
Saat memutuskan untuk mencabut BAP di persidangan, Miryam juga menyatakan isi BAP-nya tidak benar karena saat penyidikan dia merasa ada dalam keadaan tertekan.
Baca juga: Didakwa Beri Keterangan Palsu, Miryam Haryani Terancam 12 Tahun Bui
Kala itu, dalam pemeriksaan 1 Desember 2016, sebelum pemeriksaan Miryam mengaku sempat diancam penyidik Novel yang menyatakan pernah akan menangkapnya pada 2010.
"Sehingga ucapan tersebut membuat terdakwa merasa tertekan. Namun di persidangan ini terdakwa menerangkan tidak pernah melakukan kesalahan di tahun 2010," tutur jaksa.
"Terdakwa juga menerangkan bahwa keterangan yang disampaikan dalam BAP adalah hasil mengarang cerita. Namun cerita yang dikarang terdakwa tersebut sangat utuh dan sistematis serta bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya," jelasnya.
Selama mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Miryam tampak memperhatikan dengan saksama, sesekali ia menunduk untuk mencatat.
Akibat perbuatannya, Miryam diyakini melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/bag)
https://m.detik.com/news/berita/d-3696739/beri-keterangan-palsu-miryam-haryani-dituntut-8-tahun-bui
Keterangan Palsu belaka
0
927
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan