TS
metrotvnews.com
KPK Tunggu Hasil Penyelidikan Bawas MA Soal Hakim Cepi

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa Kurnia Ramadhana selaku pihak pelapor. Pemeriksaan Kurnia dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut laporan Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi atas keputusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang menggugurkan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menolak berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan tersebut. Menurut dia, saat ini lembaganya masih menunggu hasil penyelidikan Bawas MA.
'Nanti kita lihat hasilnya, semakin terang benderang temuan semakin baik,' kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
Febri juga enggan berspekulasi jika nantinya Bawas MA menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Hakim Cepi. Lembaga antirasuah menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pihak berwenang.
'Kewenangan KPK pada proses penyidikan SN (Setya Novanto),' tegas Febri.
Di sisi lain, Febri mengatakan KPK menghormati pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawas MA. Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan Bawas MA sampai rampung.
'KPK akan lebih tepat menghormati kewenangan masing-masing,' pungkas Febri.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Hakim Cepi memutuskan penetapan status Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-el tidak sah.
Namun, keputusan Hakim Cepi itu melahirkan pro dan kontra di tengah masyarakat khususnya bagi Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi. Keputusan Hakim Cepi dianggap keliru.
Apalagi, dalam sidang Hakim Cepi dianggap memperlihatkan sikap yang tidak patut. Misalnya, menanyakan status kelembagaan KPK, serta menolak memutar rekaman yang menjerat Novanto sebagai tersangka. Dengan dalil itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi, diwakilkan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun melaporkan hakim Cepi ke Bawas MA pada 5 Oktober 2017.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiw...oal-hakim-cepi
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Dirjen Dukcapil Bantah Perintahkan Tutup Mulut Kasus KTP-el-
KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait e-KTP-
Setnov Kirim Surat Tak Bisa Hadiri Sidang KTP-elanasabila memberi reputasi
1
792
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan