- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Netizen Dibuat Gagal Paham dengan "Lampu Strobo" Ini


TS
vinstar
Netizen Dibuat Gagal Paham dengan "Lampu Strobo" Ini
Quote:
Quote:
Udah pada tahu belum, Gan? Pihak kepolisian sedang mengadakan razia tematik lampu isyarat (strobo atau rotator) dan sirine dalam satu bulan ini, terhitung mulai tanggal 11 Oktober lalu sampai 11 November 2017. Biar lebih jelasnya baca berita di bawah ini aja ya, Gan 
Sekarang zamannya media sosial, Gan, Setiap kegiatan ada dokumentasinya dan ga lupa buat diunggah ke dunia maya, melalui Instagram misalnya. Salah satu contoh instansi yang melakukan hal itu adalah Dirlantas Polda Metro dengan akun @tmcpoldametro, dalam akunnya terlihat banyak foto kegiatan atau momen saat penindakan, pengaturan lalu lintas, pengamanan dan sebagainya.
Dalam rangka razia tematik, beberapa foto yang terbaru di akunnya saat ini adalah penindakan pelanggar lampu strobo bukan peruntukannya. Penindakannya merata Gan, ga mandang itu sepeda motor, mobil pribadi, bus plat merah, angkutan umum hingga truk
. Ini fotonya Gan
.
Wait... Belum selesai, Gan
Baca lagi sampai bawah
Tapi dari banyaknya foto penindakan lampu strobo, ada beberapa foto yang membuat netizen menjadi gagal paham karena lihat foto dan caption-nya yang sepertinya kurang sinkron...
Fotonya kayak gimana yang bikin gagal paham? Langsung cek sopilernya aja, Gan


Sumber gambar
Mungkin sewaktu difoto, strobonya dalam keadaan mati, Gan.
Atau mungkin foglamp-nya itu dianggap strobo karena berwarna biru dan berkedip. Karena difoto, jadi lampunya terlihat nyala terus


Sumber gambar
Mungkin sewaktu difoto, strobonya dalam keadaan mati, Gan.
Atau mungkin lampu biru di box-nya itu dianggap strobo karena berkedip. Ini karena difoto aja, jadi terlihat nyala terus.
Yang di bawah itu DRL bukan sih? warna putih, kayaknya bukan itu penyebabnya


Sumber gambar
Yang ini fotonya agak blur, Gan, kurang terlihat jelas
Tapi yang terlihat jelas warna biru ada di bagian bumpernya, itu DRL yang mati sebelah apa bukan ya?
Atau itu beneran strobo yang lagi aktif, kanan kiri berkedip bergantian
Saran dari TS setelah baca komeng di atas;
Next update mungkin lebih baik diabadikan mode video aja, biar ga terjadi ke-gagal-paham-an
Beberapa ada yang udah berupa video juga ternyata
Lebih didefinisikan/diperjelas dan disosialisasikan lagi, lampu isyarat yang dimaksud itu yang seperti apa? Yang menyala solid atau berkedip?
Apakah LED stripe atau kumpulan LED selain warna biru/merah/kuning juga melanggar aturan?

Quote:
Jakarta, KompasOtomotif – Razia kepolisian tematik lampu isyarat (strobo atau rotator)dan sirine sedang dilakukan selama sebulan penuh. Ancaman buat para pelanggar bukan hanya tilang tapi juga penyitaan lampu strobo, lampu rotator, atau sirine, sebagai alat bukti. Saat pelanggar tepergok di razia, pihak kepolisian akan meminta kelengkapan dokumen serta mengecek kondisi motor. Jika kedapatan ada perlengkapan tambahan ilegal, maka diminta untuk dicopot.
“Kami akan langsung copot, disita, karena dia ditilang dengan barang bukti,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Kamis (19/10/2017). Buat pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan acuan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4, pelanggar Pasal 59 kena hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Razia tematik lampu isyarat (strobo atau rotator) dan sirine sudah dimulai pada 11 Oktober lalu dan akan berakhir pada 11 November nanti. Wilayah razia di area Polda Metro Jaya dan sekitarnya.
“Kami akan langsung copot, disita, karena dia ditilang dengan barang bukti,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Kamis (19/10/2017). Buat pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan acuan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4, pelanggar Pasal 59 kena hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Razia tematik lampu isyarat (strobo atau rotator) dan sirine sudah dimulai pada 11 Oktober lalu dan akan berakhir pada 11 November nanti. Wilayah razia di area Polda Metro Jaya dan sekitarnya.
Sekarang zamannya media sosial, Gan, Setiap kegiatan ada dokumentasinya dan ga lupa buat diunggah ke dunia maya, melalui Instagram misalnya. Salah satu contoh instansi yang melakukan hal itu adalah Dirlantas Polda Metro dengan akun @tmcpoldametro, dalam akunnya terlihat banyak foto kegiatan atau momen saat penindakan, pengaturan lalu lintas, pengamanan dan sebagainya.
Dalam rangka razia tematik, beberapa foto yang terbaru di akunnya saat ini adalah penindakan pelanggar lampu strobo bukan peruntukannya. Penindakannya merata Gan, ga mandang itu sepeda motor, mobil pribadi, bus plat merah, angkutan umum hingga truk


Spoiler for Pict 1:
Spoiler for Pict 2:
Spoiler for Pict 3:
Spoiler for Pict 4:
Wait... Belum selesai, Gan
Baca lagi sampai bawah

Tapi dari banyaknya foto penindakan lampu strobo, ada beberapa foto yang membuat netizen menjadi gagal paham karena lihat foto dan caption-nya yang sepertinya kurang sinkron...

Fotonya kayak gimana yang bikin gagal paham? Langsung cek sopilernya aja, Gan

Spoiler for Pict 1:

Spoiler for Sebagian komengnya...:
Spoiler for Full pict:

Sumber gambar
Mungkin sewaktu difoto, strobonya dalam keadaan mati, Gan.
Atau mungkin foglamp-nya itu dianggap strobo karena berwarna biru dan berkedip. Karena difoto, jadi lampunya terlihat nyala terus

Spoiler for Pict 2:

Spoiler for Sebagian komengnya...:
Spoiler for Full pict:

Sumber gambar
Mungkin sewaktu difoto, strobonya dalam keadaan mati, Gan.
Atau mungkin lampu biru di box-nya itu dianggap strobo karena berkedip. Ini karena difoto aja, jadi terlihat nyala terus.
Yang di bawah itu DRL bukan sih? warna putih, kayaknya bukan itu penyebabnya

Spoiler for Pict 3:

Spoiler for Sebagian komengnya...:
Spoiler for Full pict:

Sumber gambar
Yang ini fotonya agak blur, Gan, kurang terlihat jelas

Tapi yang terlihat jelas warna biru ada di bagian bumpernya, itu DRL yang mati sebelah apa bukan ya?
Atau itu beneran strobo yang lagi aktif, kanan kiri berkedip bergantian

Saran dari TS setelah baca komeng di atas;
Next update mungkin lebih baik diabadikan mode video aja, biar ga terjadi ke-gagal-paham-an

Beberapa ada yang udah berupa video juga ternyata

Lebih didefinisikan/diperjelas dan disosialisasikan lagi, lampu isyarat yang dimaksud itu yang seperti apa? Yang menyala solid atau berkedip?
Apakah LED stripe atau kumpulan LED selain warna biru/merah/kuning juga melanggar aturan?

Spoiler for UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan:
Quote:
Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Quote:
Penjelasan Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan untuk keselamatan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama” adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan untuk keselamatan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama” adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain.
Spoiler for PP No. 55 Tahun 2012:
Quote:
Pasal 44
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lampu rotasi atau stasioner;
b. lampu kilat; dan
c. lampu bar lengkap.
(3) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipasang di bagian atas kabin dan dapat memancarkan cahaya secara efektif.
(4) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dipasang di bagian atas kabin Kendaraan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal Kendaraan.
(5) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. terlihat di siang hari dari jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari segala arah; dan
b. lampu berbentuk batang memanjang.
(6) Panjang lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak boleh melebihi lebar kabin Kendaraan.
(7) Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat mengeluarkan suara secara terus menerus; dan
b. dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan suara semakin meninggi.
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lampu rotasi atau stasioner;
b. lampu kilat; dan
c. lampu bar lengkap.
(3) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipasang di bagian atas kabin dan dapat memancarkan cahaya secara efektif.
(4) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dipasang di bagian atas kabin Kendaraan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal Kendaraan.
(5) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. terlihat di siang hari dari jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari segala arah; dan
b. lampu berbentuk batang memanjang.
(6) Panjang lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak boleh melebihi lebar kabin Kendaraan.
(7) Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat mengeluarkan suara secara terus menerus; dan
b. dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan suara semakin meninggi.
Quote:
Penjelasan Pasal 44
Ayat (1)
Kepentingan tertentu dalam ketentuan ini misalnya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan bermotor untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan bermotor pengangkut jenazah, kendaraan bermotor petugas kepolisian, kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia, kendaraan bermotor penanganan bencana alam, kendaraan bermotor untuk pengawasan jalan tol, kendaraan bermotor untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rotasi atau stasioner” adalah lampu peringatan khusus yang berkedip dengan memancarkan cahaya di sekeliling sumbu vertikal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lampu kilat” adalah lampu strobo, directional flashing lamp, atau lampu peringatan khusus yang memancarkan cahaya kedap-kedip dengan arah sudut tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “lampu bar lengkap” adalah complete bar lamp atau lampu peringatan khusus dengan dua atau lebih sistem optik yang memancarkan cahaya berkedip di sekeliling sumbu vertikal.
Ayat (1)
Kepentingan tertentu dalam ketentuan ini misalnya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan bermotor untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan bermotor pengangkut jenazah, kendaraan bermotor petugas kepolisian, kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia, kendaraan bermotor penanganan bencana alam, kendaraan bermotor untuk pengawasan jalan tol, kendaraan bermotor untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rotasi atau stasioner” adalah lampu peringatan khusus yang berkedip dengan memancarkan cahaya di sekeliling sumbu vertikal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lampu kilat” adalah lampu strobo, directional flashing lamp, atau lampu peringatan khusus yang memancarkan cahaya kedap-kedip dengan arah sudut tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “lampu bar lengkap” adalah complete bar lamp atau lampu peringatan khusus dengan dua atau lebih sistem optik yang memancarkan cahaya berkedip di sekeliling sumbu vertikal.
Btw, kalo lampu depan bus kayak gini, nanti bakal ditindak juga ga ya?


Spoiler for Lampu bus:

Sumber gambar
Itu lampu default dari karoseri, Gan, nama modelnya New Marcopolo. Tapi model yang kayak gitu udah discontinued, jadi populasinya tinggal sedikit. Salah satu yang masih eksis, ya yang di foto itu

Kalo ane salah, tolong dikoreksi, Gan


Diubah oleh vinstar 19-09-2018 22:14
0
25K
Kutip
75
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan