- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Masih Kaji Dua Laporan Terkait Pidato Pribumi Guburnur DKI, Ada Apa?


TS
kandagi
Polisi Masih Kaji Dua Laporan Terkait Pidato Pribumi Guburnur DKI, Ada Apa?

Irjen Setyo Wasisto
POJOKSATU.id – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penyidik masih mengkaji beberapa laporan terkait pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pidato politiknya yang menggunakan kata ‘pribumi’ pada Senin (16/10/2017) lalu.
Menurut Setyo, pengkajian itu dilakukan penyidik karena ada dua laporan dari organisasi LSM yang berbeda nantinya tentu akan disatukan dan ditelisik apakah laporannya serupa atau tidak.
“Ini ada beberapa laporan yang diterima Bareskrim. Mekanismenya setelah laporan diterima maka dikaji, setelah dikaji kalo itu memenuhi unsur maka disampaikan ke Direktorat yang menangani,” kata Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Menurut Setyo, setelah dilakukan pengkajian,nantinya penyidik akan melakukan beberapa saksi-saksi yang melihat dan mendengarkan terkait pidato tersebut.
Bahkan kata Setyo, penyidik juga bakal memanggil pelapor setelah para saksi usai diperiksa.
“Pasti akan periksa saksi-saksi dulu, pelapor, keterangan ahli, kemudian saksi lain yang melihat, mendengar, dan merasakan sendiri. Dan untuk pelapor itu belakangan. Saksi-saksi dulu lah. Prosedurnya kan begitu,” tegasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah dilaporkan oleh dua pihak, yakni oleh Inisiator Gerakan Pancasila yang laporannya digabung oleh Gerakan Banteng Indonesia. Pelapor atas nama Jack Boyd Lapian terkait dengan pilihan kata ‘pribumi’ yang dipakai dalam pidato politik Anies seusai dilantik. Perkataan Anies tersebut dianggap telah memecah belah Pancasila.
Selain itu, Anies juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bernama Federasi Indonesia Bersatu atas tuduhan diskriminatif terhadap ras dan etnis.
Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa melaporkan Anies di Bareskrim Mabes Polri berdasar pelanggaran Pasal 4 huruf (b) ke 1 dan 2, serta Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan yang dibuat Tirtayasa ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/1082/X/2017 Bareskrim pada Kamis (19/10/2017).
Sedangkan laporan Boyd diterima dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana yang sama dengan Tirtayasa, yakni tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (b) ke-1 dan 2 dan Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(fir/pojoksatu)
Spoiler for sumur:
0
1.5K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan