Kamu suka bingung ga sih kalau anggota TNI atau anggota Polri melakukan tindak pidana kita laporinnya kemana? Terus proses pidananya bagaimana?
Biar ga bingung kami akan bikin Klinik Pilihan tentang istilah Perbedaan Proses Pidana TNI dan Polri. Untuk tahu lebih lanjut, yuk kita simak Klinik Pilihan berikut ini.
Quote:
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke
http://www.hukumonline.com/klinik,tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Nantikan artikel-artikel pilihan Klinik Hukumonline lainnya setiap Sabtu seputar masalah yang dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.
Yang #BikinMelekHukum emang Klinik Hukumonline
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -
https://goo.gl/5cMPsa
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana -
https://goo.gl/9wex3M
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer -
https://goo.gl/BQtss8
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia -
https://goo.gl/j5x4JS
5. Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia -
https://goo.gl/uiXCet
Quote:
Quote:
Quote:
Untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, jika yang menerima laporan adalah Atasan yang Berhak Menghukum maka ia segera menyerahkan pelaksanaan penyidikan kepada Polisi Militer dan Oditur untuk melakukan penyidikan. Tetapi, jika yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan adalah Polisi Militer dan Oditur, mereka wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.
Selengkapnya:
1. Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran -
https://goo.gl/5jB2zx
2. Siapa yang Berwenang Melakukan Penyidikan Terhadap Anggota TNI? -
https://goo.gl/TDKc1b
Quote:
Quote: