Kaskus

News

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Diduga Sebarkan Berita Bohong Majalah Indonesia Tatler Diadukan ke Polda Metro Jaya
Diduga Sebarkan Berita Bohong Majalah Indonesia Tatler Diadukan ke Polda Metro Jaya

REDAKSI majalah Indonesia Tatler baik versi cetak maupun versi online, diadukan ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Pihak redaksi majalah itu diadukan karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, tindak pidana informatika dan tidak pidana penggelapan asal-usul orang.



Laporan Ello Hardiyanto (62 tahun), warga Kelurahan Guntur, Jakarta Selatan, diterima dengan tanda bukti lapor No TBL/5030/X/2017/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 17 Oktober 2017.



Ello yang didampingi advokat Dr Albert Kuhon MS SH bersama Iskandar Siahaan SH dan Alfon Sitepu SH mengadukan, beberapa tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama oleh beberapa orang, baik melalui media cetak maupun elektronik.



Majalah Indonesia Tatler versi cetak dan versi online edisi Maret 2017, mempublikasikan sebuah foto yang berisi gambar mempelai Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dan Clarissa yang resepsinya berlangsung 15 Januari 2017 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat.



Foto itu disertai teks dalam bahasa Inggeris yang pada pokoknya berbunyi “kedua mempelai bersama kedua orangtuanya masing-masing”. Isi foto itu terdiri dari enam figur, di tengah berdiri kedua mempelai, paling kiri orangtua mempelai perempuan, dan di paling kanan figur yang bertindak seolah-olah sebagai orangtua Adams atau mempelai pria.



Ketika mengetahui hal itu, Ello menghubungi redaksi majalah Indonesia Tatler dan meminta agar pihak majalah meralat keterangan itu. Ello menjelaskan bahwa dirinya adalah orangtua kandung Adams, sehingga berita dalam majalah tersebut tidak benar.



Redaksi majalah Indonesia Tatler tanggal 5 Mei 2017 menjawab dengan mengakui kesalahan mereka dan menjanjikan akan menerbitkan ralatnya.



Ello mengadukan, yang diduga melakukan tindak pidana itu adalah pimpinan dan anggota redaksi majalah Indonesia Tatler. Ia juga menduga terjadi persekongkolan antara pihak redaksi majalah Indonesia Tatler dengan pihak-pihak yang menyuruh peliputan atau publikasi foto itu, serta dengan orang-orang yang ada dalam foto tersebut.



Sebelumnya, Dewan Pers dalam Penilaian Pernyataan dan Rekomendasi No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 tentang Pengaduan Ello Hardiyanto terhadap Majalah Indonesia Tatler, menegaskan bahwa Indonesia Tatler bukan diterbitkan oleh perusahaan pers.



Selain itu, PPR Dewan Pers juga menyatakan majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers.



Advokat Albert Kuhon menilai, tindakan yang diduga dilakukan redaksi majalah Indonesia Tatler secara bersama-sama atau dengan penyertaan (delneming) pihak lain tersebut adalah pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan, penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui media cetak.



Selain itu, Albert Kuhon menilai mereka diduga juga melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui transaksi elektronik, transmisi atau pendistribusian informasi dan dokumen yang menyebabkan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik, serta penggelapan asal-usul orang.



Advokat Kuhon Rabu (18/10) menjelaskan, jika terbukti melanggar Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak Redaksi Majalah Indonesia Tatler diancam pidana denda Rp 500 juta. Sedang jika terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undnang No. 19 tahun 2016. Pengelola majalah Indonesia Tatler versi online diancam pidana 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1 milyar rupiah.



Kuhon juga mengungkapkan, sosok yang bertindak seolah-olah sebagai orangtua mempelai, diduga melanggar Pasal 278 KUHP dan diancam pidana penjara tiga tahun.

Dalam laporannya Ello menjelaskan, berita dan foto mempelai Adams bersama ‘orangtuanya’ yang dimuat oleh Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 itu membuat dirinya ditanyai oleh teman-temannya.



Akibatnya, awal Mei 2017 Ello menghubungi pihak majalah Indonesia Tatler minta koreksi berdasarkan hak jawab. Redaksi menjanjikan menerbitkan ralat itu dalam majalah Indonesia Tatler edisi berikutnya.



Karena janji itu tidak dipenuhi dan dua surat Ello berikutnya tidak ditanggapi, akhirnya Ello dengan didampingi oleh advokat Dr Albert Kuhon MS SH Juli 2017 mengadukan masalah tersebut ke Dewan Pers.



Dewan Pers dalam PPR No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017, menegaskan PT Mobiliari Stpehindo yang meneberbitkan Majalah Indonesia Tatler bukan perusahaan pers. Selain itu, PPR Dewan Pers juga menyatakan majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers. Dalam rekomendasi itu dikemukakan juga agar para pihak yang dirugikan akibat pemberitaan tersebut menempuh jalur hukum.(RO/OL-3)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...aya/2017-10-19

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Diduga Sebarkan Berita Bohong Majalah Indonesia Tatler Diadukan ke Polda Metro Jaya Dewan Pakar Sebut Golkar tidak Salah Pilih Jokowi untuk 2019

- Diduga Sebarkan Berita Bohong Majalah Indonesia Tatler Diadukan ke Polda Metro Jaya Kemenpora Pertimbangkan Gelar Pelatnas 40 Cabor Asian Games 2018

- Diduga Sebarkan Berita Bohong Majalah Indonesia Tatler Diadukan ke Polda Metro Jaya Menteri PUPR Groundbreaking Tol Layang Makassar

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
774
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan