Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
KPK Periksa Kepala Audit Internal Jasa Marga
KPK Periksa Kepala Audit Internal Jasa Marga

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya mengagendakan pemeriksaan pada Kepala Audit Internal Jasa Marga (Persero), Laviana Sri Hardini.

Yang bersangkutan diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada tahun 2017.

"Saksi Laviana Sri diperiksa untuk tersangka STB (Setia Budi-General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi) dan SGY (Sigit Yuhoharto-Auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK‎," terang Febri, Kamis (19/10/2017).

Febri menambahkan selain memeriksa Laviana Sri, penyidik juga memeriksa Sigit Yuhoharto sebagai tersangka.

Diketahui, Sigit Yuhoharto sudah lebih dulu ditahan dibandingkan dengan Setia Budi. Penahanan pada Sigit juga telah diperpanjang‎ selama 40 hari dari tanggal 10 Oktober 2017-18 November 2017‎.

Atas kasus ini, Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani pernah diperiksa sebagai saksi‎ pada Rabu (25/9/2017) lalu baik bagi Sigit maupun bagi General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB).

Selain Desi, penyidik juga beberapa kali memanggil anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga untuk mendalami soal Setia Budi.

Diketahui KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap  PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.

Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi. 

Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. 

Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...nal-jasa-marga

---

Baca Juga :

- KPK Periksa Staff Rumah Tangga Wali Kota Batu

- 'Papa Main Pingpong, KPK Jangan Bengong'

0
753
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan