- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ternyata, Ada UU dan Inpres yang Larang Penggunaan Kata "Pribumi"


TS
tanah.liat
Ternyata, Ada UU dan Inpres yang Larang Penggunaan Kata "Pribumi"
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengingatkan, ada Undang-undang dan Instruksi Presiden yang melarang penggunaan kata "pribumi" dan "keturunan".
Sumarsono mengatakan, aturan itu untuk semua warga dan pejabat negara.
"Semua pejabat negara dan kita warga bangsa, hindari pakai istilah pribumi, itu UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Selasa (17/10/2017).
Baca: Faktanya, Semua Orang Indonesia Imigran, Tidak Ada yang Pribumi
Selain UU tersebut, hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam Ingub tersebut, penggunaan istilah pribumi dihentikan dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
Baca: Wiranto:Saya Tak Setuju Istilah Pribumi dan Non-pribumi
Sumarsono mengatakan penggunaan kata pribumi dan non-pribumi diganti dengan kata Warga Negara Indonesia.
"Lebih tepat sebut WNI," kata Sumarsono
. Baca: Ahok: Saya Difitnah Mau Memandulkan Pribumi dengan Vaksin Kanker Serviks
SUMBER
ada UUnya ternyata.......
Bener kata bang fahri
isu pribumi sebagaimana isu PKI adalah isu yg sensitif.... harusnya anies lebih bijak dalam membuat peryataan2....
Di takutkan...nasbung diehard salah pemahaman...
kan runyam
Sumarsono mengatakan, aturan itu untuk semua warga dan pejabat negara.
"Semua pejabat negara dan kita warga bangsa, hindari pakai istilah pribumi, itu UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Selasa (17/10/2017).
Baca: Faktanya, Semua Orang Indonesia Imigran, Tidak Ada yang Pribumi
Selain UU tersebut, hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam Ingub tersebut, penggunaan istilah pribumi dihentikan dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
Baca: Wiranto:Saya Tak Setuju Istilah Pribumi dan Non-pribumi
Sumarsono mengatakan penggunaan kata pribumi dan non-pribumi diganti dengan kata Warga Negara Indonesia.
"Lebih tepat sebut WNI," kata Sumarsono
. Baca: Ahok: Saya Difitnah Mau Memandulkan Pribumi dengan Vaksin Kanker Serviks
SUMBER
ada UUnya ternyata.......

Bener kata bang fahri
Quote:
isu pribumi sebagaimana isu PKI adalah isu yg sensitif.... harusnya anies lebih bijak dalam membuat peryataan2....
Di takutkan...nasbung diehard salah pemahaman...
Spoiler for woooggghhh:
kan runyam

0
3K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan