Spoiler for Dituntut 2 Tahun Bui, Buni Yani Berharap Bebas:
Quote:
Bandung - Buni Yani melalui pengacaranya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya. Buni berharap majelis hakim mengabulkan pleidoi dan membebaskan dirinya.
"(Harapan) bebas atau setidak-tidaknya lepas dari hukum," ucap Buni Yani seusai sidang pleidoi di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (17/10/2017).
Buni tetap berkeyakinan tuntutan jaksa yang menuding Buni memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti. Sebab, menurutnya, dalam fakta persidangan yang juga disampaikan dalam pleidoi, tidak ada saksi yang melihat Buni memotong video.
"Soal Pasal 32 yang dituntutnya, itu sama sekali nggak terbukti. Di handphone saya nggak ada aplikasi memotong video juga," katanya.
Sebelumnya, dalam tuntutan, jaksa menilai Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Jaksa menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan alternatif Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Buni pun dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Dia juga dituntut denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.