Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesempatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji ulang keputusan pencabutan moratorium reklamasi teluk Jakarta.
Luhut mengatakan, pencabutan moratorium dilakukan setelah pengembang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Selain itu, dari sisi teknis saluran air pendingin pembangkit Muara Karang dan tanggul sudah ditemukan solusinya.
"Proses pengambilan keputusan ini sudah sesuai dengan stakeholder. Pulau G terakhir PLN yang komplain, akhirnya keputusan dibuat berdasarkan dari konsultan PLN sendiri. Aspek legal sudah, teknik juga, tanggul utara selatan juga sudah tidak ada lagi," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
BACA JUGA
Lanjutkan Proyek Reklamasi, Djarot Minta Saran KPK
Pemprov DKI: Menko Maritim Resmi Cabut Moratorium Reklamasi
Moratorium Reklamasi Dicabut, Begini Respons Anies Baswedan
Namun, jika Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik tersebut meragukan syarat pencabutan moratorium, Luhut mempersilakan Anies melakukan kajian ulang. Dia akan mempersiapkan para ahli untuk menjelaskan.
"Kalau memang ada pendapat dan masukan dari gubernur baru mau kajian ulang, ya enggak apa-apa bagus juga. Jadi nanti para ahli yang bicara," ujar dia.
Luhut menuturkan, sebelum moratorium dicabut pihaknya telah bersedia menjelaskan perihal reklamasi ke Wakil Gubernur Sandiaga Uno, tapi dua kali Sandi membuat janji selalu dibatalkan.
"Sandi ke sini, dia janji mau dibrief. Dia janji mau dua kali, tapi dua kali juga dibatalin," kata Luhut.
Luhut mengungkapkan, keputusan pencabutan moratorium reklamasi dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 5 Oktober 2017, sedangkan dirinya hanya mencabut surat yang dibuat oleh Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman terdahulu Rizal Ramli. Keputusan tersebut juga didukung oleh pengajuan pencabutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 23 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017.
"Dia ada pengajuan dua kali dari Pemprov DKI. Pengajuan proses kewajiban juga sudah dipenuhi. Ya dicabut saja. Semua syarat sudah dipenuhi oleh pengembang. Jadi yaudah cabut saja," tutur Luhut.
http://bisnis.liputan6.com/read/3131...adline_click_1
baru 2 kali berjanji pak numero..yah gak masalah dong pak pm..........kira-kira menang pm apa pak gober-noor 
