tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Sumarsono Ingatkan Ada UU dan Inpres Larang Penggunaan Kata 'Pribumi'


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengingatkan, ada Undang-undang dan Instruksi Presiden yang melarang penggunaan kata " pribumi" dan "keturunan".

Sumarsono mengatakan, aturan itu untuk semua warga dan pejabat negara.

"Semua pejabat negara dan kita warga bangsa, hindari pakai istilah pribumi, itu UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Selasa (17/10/2017).

Selain UU tersebut, hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Baca: Desmond: Kalau Bicara Pribumi dan Non Pribumi Memangnya Anies Pribumi? Tidak Kan

Dalam Ingub tersebut, penggunaan istilah pribumi dihentikan dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

Sumarsono mengatakan penggunaan kata pribumi dan non-pribumi diganti dengan kata Warga Negara Indonesia.

"Lebih tepat sebut WNI," kata Sumarsono.(Jessi Carina)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Ternyata, Ada UU dan Inpres yang Larang Penggunaan Kata "Pribumi"


Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...n-kata-pribumi

---

Baca Juga :

- Anies Gubernur DKI, Sejumlah Pejabat Pemprov Kabarnya Terancam Diganti, Siapa Saja?

- Hari Pertama Kerja, Sandiaga Uno Pakai Sepatu Kets

- Pidato Anies Baswedan Sebut-sebut Pribumi, Netizen: Penistaan Terhadap Bumi Tuh

0
626
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan