Taksi dan Ojek Online Bebas Angkut Penumpang di Kota Bandung
TS
aghilfath
Taksi dan Ojek Online Bebas Angkut Penumpang di Kota Bandung
Spoiler for Taksi dan Ojek Online Bebas Angkut Penumpang di Kota Bandung:
Quote:
Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, tidak melarang transportasi online beroperasi. Menurut Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan pertemuan itu membuahkan kesimpulan.
"Angkutan online tidak dilarang. Silakan tetap beroperasi seperti biasa," ucap pria yang akrab disapa Emil itu di Pendopo Kota Bandung, Selasa (17/10/2017).
Warga Bandung pun diperbolehkan memilih angkutan online maupun konvensional. Menurut Emil, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 terkait angkutan sewa khusus tetap berlaku sampai 1 November mendatang.
Adapun revisi terhadap Permenhub tersebut tidak lantas membuat transportasi berbasis aplikasi itu diberhentikan operasionalnya. "Nanti, 1 November ada revisi, angkutan online menyesuaikan, tapi tidak ada perhentian operasi," katanya.
Wali Kota Bandung pun menekankan, keliru jika menerjemahkan dalam proses revisi ada larangan beroperasi.
Dia menambahkan, peraturan transportasi online ini bukan kewenangan pemerintah tingkat II. Begitu pula ketika dia pernah melarang angkutan berbasis online Uber untuk beroperasi pada 2015 silam.
"Dulu (saat Uber) ada kebingungan tanggung jawab siapa. Sekarang ini untuk tingkat nasional izin ada di Kemenhub, sedangkan izin provinsi ada di Dishub provinsi," Emil menjelaskan.