- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaga Kepercayaan Publik, Anies-Sandi Harus Konsisten Tolak Reklamasi


TS
namima
Jaga Kepercayaan Publik, Anies-Sandi Harus Konsisten Tolak Reklamasi
Quote:
Sejumlah tiang pancang nampak berdiri di Pantai Pasir Putih Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/9/2017). Rencananya, di tempat ini akan dibangun jembatan penghubung dari Dadap ke Pulau C hasil reklamasi di pantai utara Jakarta.(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA )
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno harus konsisten menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab, hal itu merupakan janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yang harus mereka tunaikan.
"Itu adalah janji kampanye di mana kemarin menjadi salah satu faktor penentu kemenangan warga memilih beliau (Anies-Sandi), sikap moratorium tadi. Ini harus dipertahankan," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Kamis (12/10/2017).
Konsistensi tersebut, lanjut Nirwono, diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik. Anies-Sandi harus mengelola proyek reklamasi ini dengan tepat sehingga tidak menjadi bumerang bagi mereka.
"Kalau tidak (konsisten), maka dalam lima tahun ke depan kepercayaan terhadap beliau akan tergerus, artinya masyarakat tidak akan banyak mendukung program pembangunannya," kata dia.
Selain itu, Nirwono menyebut Anies-Sandi juga harus memikirkan solusi untuk Pulau C, D, dan G yang sudah terbangun. Mereka perlu melibatkan masyarakat untuk memanfaatkan pulau-pulau yang sudah terbangun.
"Dipikirkan solusinya bagaimana melibatkan masyarakat, mendapatkan masukan mau diapakan pulau-pulau tadi. Dibongkar juga tidak mungkin kan," ucap Nirwono.
Yang tak kalah penting, kata Nirwono, Anies-Sandi juga harus memikirkan nasib Pantai Utara Jakarta, termasuk di dalamnya mengembangkan Kepulauan Seribu.
Pada Kamis (5/10/2017) lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.
Melalui surat itu, Luhut membatalkan keputusan penghentian sementara (moratorium) reklamasi di Teluk Jakarta yang ditetapkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli pada 2016. Dengan terbitnya surat pencabutan moratorium, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta berarti dapat dilanjutkan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...lak-reklamasi-
d pertimbangkan lagi untung ruginya pak.. klo banyak ruginya di banding untungnya ya tolak...

0
2K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan