- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
PRIBUMI NUSANTARA


TS
vizum78
PRIBUMI NUSANTARA



Hellow agan semua

Trit ane kali ini ingin membahas istilah "PRIBUMI" simple sih kalimatnya tapi banyak orang yg salah memahaminya

Ane coba mengkliping satu persatu pembahasan istilah "PRIBUMI"tersebut dari berbagai sumber dan semoga bisa membuat kita lebih mengerti dan paham akan istilah tersebut

Spoiler for Pribumi dan Non Pribumi dalam Pasal 26 UUD 1945:

*.WNI Menurut Pasal 26 ayat (1) UUD 1945
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia*.
Penduduk Menurut pasal 26 ayat (2) UUD1945
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
KESIMPULAN.
Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita,
sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya dengan mengatas namakan penduduk pribumi Indonesia.
Padahal di dalam Pasal 26 UUD 1945 telah menjelaskan bahwa Istilah Pribumi dan Non Pribumi itu tidak ada, karena yang ada hanyalah Warga Negara Indonesia/Penduduk Indonesia.
http://arifbudimanhsb.blogspot.in/20...sal-26_14.html
Spoiler for pribumi:

Pribumi bersifat autochton(melekat pada suatu tempat).
Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut.
*Pribumi sebagai kelompok politis*
Dalam masa kolonial Belanda, pribumi dipakai sebagai istilah bahasa Melayu untuk Inlanders, salah satu kelompok penduduk Hindia Belanda yang berasal dari suku-suku asli Kepulauan Nusantara.
Oleh karena itu, penduduk Indonesia keturunan Cina,India,Arab(semuanya dimasukkan dalam satu kelompok,Vreemde Oosterlingen), Eropa, maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.
Pengelompokan ini dalam idea tidak rasistis, karena dapat terjadi perpindahan dari satu kelompok ke kelompok lain, tetapi dalam praktik menjadi rasistis karena terjadi pembedaan penempatan dalam publik,
perbedaan pengupahan/penggajian, larangan penggunaan bahasa Belanda untuk kelompok tertentu, dan sebagainya.
Di Malaysia dan pada zaman sebelum Orde Baru di Indonesia, istilah Bumiputera dipakai untuk merujuk kepada penduduk asli.
Di antara penduduk asli terdapat kelompok masyarakat adat, yaitu suku-suku terasing atau suku-suku yang sedang berkembang,
bahkan ada suku terasing yang masih menjalani kehidupannya seperti masyarakat Zaman Batu.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Prib...0%2C3620196799
Spoiler for Penduduk Asli Indonesia:

Penelitian arkeologi dan ilmu genetika memberikan bukti kuat jika leluhur Bangsa Indonesia bermigrasi dari wilayah Asia ke wilayah Asia bagian Selatan.
Masyarakat Indonesia mungkin banyak yang tidak menyadari apabila perbedaan warna kulit, suku, ataupun bahasa tidak menutupi fakta suatu bangsa yang memiliki rumpun sama, yaitu rumpun Austronesia.
Paul dan Fritz Sarasin (Basri, 2011) mengemukakan bahwa penduduk asli Indonesia adalah suatu ras yang berkulit gelap dan bertubuh kecil.
Rasini pada awalnya mendiami Asia Bagian Tenggara yang saat itu masih bersatu sebagai daratan pada zaman es atau periode glasial. Namun, setelah periode es berakhir dan es mencair,
maka dataran tersebut kemudian terpisah oleh lautan yaitu laut China Selatan dan laut Jawa.
Akibatnya, daratan yang tadinya bersatu kemudian terpisah menjadi daratan utama Asia dan Kepulauan Indonesia.
Penduduk asli tinggal di daerah pedalaman dan penduduk pendatang tinggal di daerah pesisir.
Keturunan dari ras yang mendiami Asia bagian tenggara tadi dikenal sebagai orang-orang Vedda yang dikelompokkan sebagai negrito/negroid.
Ciri fisik orang Vedda hampir sama dengan penduduk asli Australia (Aborigin), sehingga Koentjaraningrat (seorang ahli Antropologi Indonesia) menyebut orang Vedda sebagai Austro-Melanosoid.
Orang Vedda kemudian menyebar ke timur dan mendiami wilayah Papua, Sulawesi Selatan, Kai, Seram, Timor Barat, Flores Barat, dan terus ke timur sampai Kepulauan Melanesia.
Walaupun umumnya ke timur, tapi sebagian ada juga yang menyebar ke arah barat dan menghuni Pulau Sumatra.
Orang Vedda di Sumatra mengembangkan kapak genggam dan suka memakan kerang-kerangan.
Buktinya adalah adanya fosil kulit kerang di dekat Langsa (Aceh), Sumatra Utara, Pahang, Kedah dan Perak di Malaysia.
Bukti penggunaan kapak genggam sebenarnya tidak hanya ditemukan di Sumatra tetapi juga pada gua-gua yang ada di Pulau Jawa.
Beberapa gua di Jawa yang menyimpan bukti penggunaan kapak genggam adalah gua Petruruh (Tulungagung), Gua Sodong (Besuki). Gua Sampung (Ponorogo).
Bahkan, kapak genggam juga ditemukan hingga Vietnam Utara, sehingga Koentjaraningrat berpendapat bahwa telah terjadi perpindahan Austro Melanosoid dari wilayah timur ke wilayah barat Nusantara, dari Jawa ke Sumatra, Semenanjung Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Dalam perkembangannya, ternyata ada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa sebelum bangsa Vedda mendiami wilayah Nusantara,
terdapat orang-orang asli yang lebih dulu tinggal seperti orang kubu di Sumatra dan orang Toala di Sulawesi.
Karena itu, orang Vedda sendiri dianggap pendatang atau imigran pertama yang datang ke pulau-pulau di Nusantara yang sudah berpenghuni.
Setelah kedatangan orang Vedda ke Nusantara, kemudian disusul oleh kedatangan dua gelombang besar manusia yang dikenal sebagai Proto Melayu dan Deutero Melayu.
Proto Melayu dianggap sebagai kelompok melayu Polinesia yang bermigrasi dari wilayah Cina Selatan (sekarang menjadi Provinsi Yunan) melewati Indochina dan Siam kemudian masuk ke pulau-pulau di Nusantara.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar 3000 tahun sebelum masehi (SM).
Saat ini Proto Melayu dianggap mencakup Gayo dan Alas di Sumatra Utara dan Toraja di Sulawesi.
Proto-Melayu bermigrasi ke wilayah Nusantara melalui dua jalur yaitu jalur barat dan timur.
Jalur barat di lalui oleh mereka yang berasal dari Yunan (Cina Bagian Selatan).
Mereka bermigrasi lewat jalur darat degan rute atau jalur sebagai berikut:
Pertama masuk ke Indochina, kemudian masuk ke Siam, Semenanjung Melayu, Sumatra dan akhirnya menyebar ke seluruh Nusantara.
Peristiwa rersebut ditaksir sekitar 11.000 - 2.000 SM.Sebagian Proto Melayu mengambil jalur timur dan berasal dari Kepulauan Ryukyu Jepang.
Dari sana mereka mengarungi lautan menuju Taiwan, Filipina, Sangir, dan Masuk ke Sulawesi Selatan.
Bukti dari perpindahan tersebut adalah adanya suku Toala Proto-Melayu.
Bangsa Proto-Melayu membawa perkakas dari batu berupa kapak persegi dan kapak lonjong.
Kapak persegi dibawa oleh Bangsa Proto- Melayu yang pindah melalui jalur barat, sedangkan kapak lonjong oleh bangsa Proto-Melayu yang pindah melalui jalur timur.
Gelombang kedatangan berikutnya ke wilayah Nusantara adalah Deutero Melayu yang berasal dari Indochina bagian utara.
Kedatangan Deutero-Melayu mendesak keberadaan Proto-Melayu ke arah pedalaman sekitar tahun 300 - 200 SM.
Mereka memperkenalkan perkakas dan senjata yang terbuat dari besi atau logam.
Mereka telah melakukan kegiatan bercocok tanam dan menggunakan perahu bercadik.
Padi yang banyak ditanam di Indonesia saat ini juga dibawa oleh Deutero-Melayu dari wilayah Assam Utara atau Birma Utara.
Dari sana padi dibawa melalui jalur lembah Sungai Yang-tze di wilayah Cina Selatan, terus ke selatan sampai di Jawa.
Bangsa Deutero-Melayu mengembangkan peradaban dan kebudayaan yang lebih maju.
Karena itu, mereka berkembang menjadi suku-suku yang ada sampai saat ini seperti Melayu, Minang, Jawa, Bugis, dan lain-lain.
Dalam perkembangan selanjutnya, Proto-Melayu dan Deutero Melayu berbaur, sehingga sulit dibedakan. Diperkirakan Gayo dan Alas di Sumatra serta Toraja di Sulawesi mewakili Proto-Melayu.
Selain ketiga suku tersebut (kecuali Papua) dimasukkan ke dalam kategori Deutero-Melayu.
Walaupun demikian, nenek moyang bangsa Indonesia dapat dikatakan serumpun yaitu keturunan dari penduduk asli dan dua gelombang migrasi dari utara.
Serumpunnya kategori ras-ras yang mendiami kepulauan Nusantara juga dapat dibuktikan melalui kajian linguistik.
Hampir 170 bahasa yang dipakai di penjuru kepulauan Nusantara termasuk ke dalam kelompok Austronesia dengan sub linguistik Melayu-Polinesia.
Sub Melayu-Polinesia ini kemudian terpecah lagi menjadi dua : kelompok pertama terdiri atas bahasa yang berkembang di pedalaman Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi;
kelompok kedua terdiri atas bahasa yang berkembang di Batak, Melayu standar, Jawa dan Bali.
Bahasa kelompok kedua ini datang lama setelah yang pertama. Selain kedua kelompok tersebut, perlu dilakukan kajian atas susunan bahasa lain yaituPapua dan Halmahera Utara.
Spoiler for tambahan :

gelombang pertama dari tahun 3000-1500 SM dengan ciri-ciri kebudayaan Neolitikum dengan perahu bercadik satu.
Gelombang yang kedua terjadi dari tahun 1500-500 SM dengan ciri-ciri menggunakan perahu bercadik dua.
*.Moens berpendapat bahwa bangsa Indonesia berasal dari daerah Mongol dan terdesak olehbangsa-bangsa yang lebih kuat. Akibatnya mereka menyebar ke arah selatan hingga sampai ke wilayah Indonesia.
*.Prof. H. Kroom mengatakan bahwa asal usul nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari daerah Cina tengah karena pada daerah tersebut terdapat sumber-sumber penghidupan.
http://artiduniapendidikan.blogspot....indonesia.html
Spoiler for PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS DI INDONESIA:

Seorang pemimpin yang sudah menciderai dirinya dengan tidak matuhi UUD dan Pancasila merupakan sebuah pelanggaran yang bisa saja menjebak ke tidak pidana.
Dalam hal ini untuk sebaiknya wajib hukumnya membedah sekali lagi isi undang-undang yang menjelaskan tentang rasa menghormati ini dalam ketetapan Undang-undang Dasar Negara Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penjelasan yang sangat jelas seperti dibawah ini :
Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masingmasing ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.
Pasal 19(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi,
baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama sama.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 21(1)
Dalam hal tindak pidana dilakukan olehsuatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.
Sangat jelas dalam setiap pasal dan ayat-ayatnya menjelaskan betapa pentingnya dan betapa ketatnya dalam kehidupan bernegara ini mematuhi peraturan yang sudah tercantum dalam hukum kita,
apalagi yang sudah dijelaskan dalam Undang-undang Dasar negara.
Hormatilah perbedaan ras, suku, budaya dan agama serta perbedaan-perbedaan lainnya yang tidak disebutkan. Mendiskriminasi atau mengolok-olok mereka merupakan suatu pelanggaran.
http://dosenoscar.blogspot.in/2015/1...-nomor-40.html
akhir kata ane tidak bangga di sebut pribumi atau apapun itu,tapi ane bangga menjadi rakyat indonesia tanpa apapun itu




Diubah oleh vizum78 17-10-2017 03:06
0
6.3K
Kutip
42
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan