- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Simulasi Pajak Penghasilan di Indonesia


TS
ursokind
Simulasi Pajak Penghasilan di Indonesia
Agan - agan sekalian, belakangan ini kita banyak dihebohkan dengan berita - berita mengenai pajak penghasilan / pendapatan mulai dari pajak pendapatan selebgram sampai adanya pajak e-commerce.
Berhubung pajak e-commerce masih wacana, gw mau bahas terlebih dahulu pajak pendapatan.
Siapa aja sih yang kena pajak pendapatan ? Pada dasarnya semua orang yang memiliki pendapatan itu kena pajak ini. Secara garis besar kalau dilihat dari mata pencaharian / kerjaan, yang kena pajak ini adalah :
- Karyawan Tetap
- Wiraswasta (mulai dari pengusaha gorengan sampai warteg sekalipun)
- Artis
- Dokter
- Pekerja seni
- Jualan di internet yang menghasilkan keuntungan
Secara rumus sebetulnya yang dihitung itu pendapatan setahun. Nah untuk memudahkan penghitungan gw coba simulasi ke dalam bentuk pendapatan bulanan supaya lebih mudah dicerna. Kemudian supaya gak terlalu ribet, gw tidak memperhitungkan biaya penambah dan penguran macam tunjangan jabatan, BPJS, Jaminan Hari Tua maupun Jaminan Kecelakaan dan Kematian karena nilainya juga gak signifikan mengubah konsep hitungan.
Oh yah semua penghitungan gw pakai asumsi setahun ada 13 bulan gaji yah (termasuk 1 bulan gaji pas THR)
Simulasi gw ada 4 jenis : Belum menikah, Menikah tanpa anak, Menikah dengan 1 anak, menikah dengan 2 anak, menikah dengan 3 anak
Semoga hitungannya mudah dipahami. Gw pribadi gak mau membahas apakah pajak tersebut besar atau tidak karena itu relatif. Buat gw pribadi sih cukup adil.
Kalau pun secara pribadi boleh ngasih saran, gw lebih suka tanggungan Anak ke-1 dinaikkan dari sekarang 4.500.000 / tahun menjadi 9.000.000 / tahun. Anak kedua juga sama dari sekarang 4.500.000 tahun menjadi 9.000.000 / tahun. Tetapi anak ketiga dikurangin dari 4.500.000 / tahun menjadi 0 / tahun. Jadinya nanti cuma TK, K0, K1, K2. Jadi bisa membantu program keluarga berencana juga (maksimal 2 anak).
Banyak yang pengen pajak penghasilan 0. Gampang gan, tinggal ngadep HRD minta turunin gaji ke angka 4.153.000 / bulan.
Gw sih ogah minta turun gaji hanya demi bayar pajak 0. Toh kalaupun gaji gw naik dari 4.153.000 ke 4.500.000 (naik 350 ribu per bulan), yang tadinya gak perlu bayar pajak jadi harus bayar pajak juga cuma 17.000 / bulan.
Berhubung pajak e-commerce masih wacana, gw mau bahas terlebih dahulu pajak pendapatan.
Siapa aja sih yang kena pajak pendapatan ? Pada dasarnya semua orang yang memiliki pendapatan itu kena pajak ini. Secara garis besar kalau dilihat dari mata pencaharian / kerjaan, yang kena pajak ini adalah :
- Karyawan Tetap
- Wiraswasta (mulai dari pengusaha gorengan sampai warteg sekalipun)
- Artis
- Dokter
- Pekerja seni
- Jualan di internet yang menghasilkan keuntungan
Secara rumus sebetulnya yang dihitung itu pendapatan setahun. Nah untuk memudahkan penghitungan gw coba simulasi ke dalam bentuk pendapatan bulanan supaya lebih mudah dicerna. Kemudian supaya gak terlalu ribet, gw tidak memperhitungkan biaya penambah dan penguran macam tunjangan jabatan, BPJS, Jaminan Hari Tua maupun Jaminan Kecelakaan dan Kematian karena nilainya juga gak signifikan mengubah konsep hitungan.
Oh yah semua penghitungan gw pakai asumsi setahun ada 13 bulan gaji yah (termasuk 1 bulan gaji pas THR)
Simulasi gw ada 4 jenis : Belum menikah, Menikah tanpa anak, Menikah dengan 1 anak, menikah dengan 2 anak, menikah dengan 3 anak
Spoiler for Undang - Undang:
Spoiler for Belum Menikah:
Spoiler for Menikah Tanpa Anak:
Spoiler for Menikah 1 Anak:
Spoiler for Menikah 2 Anak:
Spoiler for Menikah 3 Anak:
Semoga hitungannya mudah dipahami. Gw pribadi gak mau membahas apakah pajak tersebut besar atau tidak karena itu relatif. Buat gw pribadi sih cukup adil.
Kalau pun secara pribadi boleh ngasih saran, gw lebih suka tanggungan Anak ke-1 dinaikkan dari sekarang 4.500.000 / tahun menjadi 9.000.000 / tahun. Anak kedua juga sama dari sekarang 4.500.000 tahun menjadi 9.000.000 / tahun. Tetapi anak ketiga dikurangin dari 4.500.000 / tahun menjadi 0 / tahun. Jadinya nanti cuma TK, K0, K1, K2. Jadi bisa membantu program keluarga berencana juga (maksimal 2 anak).
Banyak yang pengen pajak penghasilan 0. Gampang gan, tinggal ngadep HRD minta turunin gaji ke angka 4.153.000 / bulan.
Gw sih ogah minta turun gaji hanya demi bayar pajak 0. Toh kalaupun gaji gw naik dari 4.153.000 ke 4.500.000 (naik 350 ribu per bulan), yang tadinya gak perlu bayar pajak jadi harus bayar pajak juga cuma 17.000 / bulan.
Diubah oleh ursokind 16-10-2017 14:03
0
976
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan