Kaskus

News

l4d13putAvatar border
TS
l4d13put
Paramiliter Bersenjata di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Paramiliter Bersenjata di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)


Tiga belas instansi yang berwenang terhadap penegakan hukum di laut (Bakorkamla, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Kekayaan negara, Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
dan KPLP).

Pengawasan laut Indonesia, bukan hanya domain TNI AL, Polairud, Bakamla, KLKP Kemenhub, tapi juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam hal ini wujud komitmen KKP dalam memberantas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) guna mewujudkan kedaulatan negara di laut, serta untuk menekan kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara ilegal, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing

Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan . Secara resmi dibentuk pada 23 November 2000 sesuai Kepres Nomor 165 Tahun 2000[1], Ditjen PSDKP adalah Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di bidang sumberdaya kelautan dan perikanan. Dalam melakukan pengawasan Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Bakamla dan Polair.

Struktur organisasi:
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan
Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Direktorat Kapal Pengawas
Direktorat Pemantauan Sumber Daya KP dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan
Direktorat Penanganan Pelanggaran

TNI Angkatan Laut, KKP dan Kepolisian RI berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 yang direvisi dengan Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, melaksanakan pengawasan penindakan di perairan kepulauan dan laut teritorial Indonesia.

KKP mempunyai 2 satuan paramiliter, yaitu:
1. Awak Kapal Pengawas KKP (tahun 2017 berjumlah 525 anggota)
2. Polsus PWP3K

KKP juga memiliki kapal pengawas di laut Indonesia. Kapal Pengawas KKP ini mengawasi kapal kapal yang menangkap ikan di laut, regulasi penangkapan ikan, durasi kapal asing menangkap ikan dan wilayah tangkapan ikan. Jika ditemukan pelanggaran, mereka berkordinasi dengan Bakamla. Bakamla-lah yang mengatur, siapa yang akan melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut. Misal, pelanggaran itu, harus disidangkan, maka kordinasi dengan kejaksaan setempat. Setelah diadili dan dinyatakan bersalah, kapal harus dihancurkan. Maka Bakamla meminta batuan TNI AL untuk menenggelamkan kapal.

Armada Bersenjata Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) yang dioperasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP):
35 unit kapal pengawas perikanan KKP dipersenjatai dengan senjata meriam 12,7 mm dengan status pinjaman dari TNI Angkatan Laut, berdasarkan Piagam Kesepakatan Bersama (MoU) antara TNI Angkatan Laut dan KKP.

Paramiliter Bersenjata di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)


Awalnya armada senjata ini hanya dioperasikan oleh petugas KKP. Tapi karena efek yang ditimbulkan bersifat distruktif, maka sejak tahun 2014 sesuai ketentuan internasional, meriam 12,7 mm dikelompokkan sebagai "heavy machine gun” dan harus diawaki anggota angkatan perang/tentara yang telah mengikuti latihan khusus serta mendapatkan sertifikat.

Kapal yang diproduksi oleh galangan dalam negeri tersebut dibuat dari material besi baja dan memiliki ukuran panjang 60 meter, dengan kecepatan 25 knot.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di WPP-NRI ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

Sarana lain
dua unit kapal pengawas ukuran 32 meter
101 unit Speed boat
58 Satuan Kerja di Seluruh Indonesia
Vessel Monitoring System (VMS) dan Puskodal

Sumber:
http://djpsdkp.kkp.go.id
Diubah oleh l4d13put 16-10-2017 01:25
0
5.6K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan