Quote:
Jakarta - Kendaraan pribadi dengan pelat hitam saat ini masih banyak yang dipasangi strobo, lampu rotator dan sirine. Polisi pun mengadakan razia strobo, rotator, sirine selama 11 Oktober-11 November ini.
Lampu rotator, strobo dan sirine tidak boleh digunakan oleh kendaraan pribadi. Lampu isyarat itu hanya digunakan untuk kendaraan tertentu seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, mobil kepolisian dan beberapa kendaraan darurat lain.
Baca juga: Polisi Razia Pengguna Lampu Rotator 11 Oktober-11 November
Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan bakalan menindak tegas mereka yang memasang rotator atau sirine. Mulai dari pencopotan di tempat hingga penyitaan mobil.
"Iya betul (langsung dicopot di tempat). Kalau sulit dicopot maka kendaraannya yang disita," jelas Royke.
Baca juga: Pakai Rotator? Siap-siap Dicopot atau Mobil Disita Polisi
Dalam rangkaian razia rotator, polisi menyetop mobil Fortuner. Ternyata, seperti terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram @polantasindonesia, pengendaranya adalah ibu-ibu. Ibu-ibu pengendara Fortuner itu pun diminta untuk mencobot strobo yang terpasang di bagian depan Fortuner.
Ibu-ibu itu lantas mencopot strobonya sendiri. Seperti kesulitan, petugas kepolisian menawarkan untuk membantu mencopot strobo di mobil. Pengendara itu mengizinkan polisi untuk membantunya dan polisi langsung ikut mencopot strobo di mobil.
Baca juga: Mobil Pribadi yang Pakai Rotator Harus Ditindak Tegas
Polisi sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yang menggunakan strobo atau rotator. Namun, sayangnya masih banyak pengguna kendaraan yang menyalakan rotator untuk meminta prioritas jalan kepada pengguna jalan lainnya.
Mereka seolah-olah berlagak jadi petugas sehingga membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Lampu jenis itu pun masih dijual bebas di pasaran.
https://m.detik.com/oto/berita/d-368...strobo-sendiri
Video penampakan pelaku ada di link sumber.
mereka lagi, mereka lagi pelakunya
