BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dua TKI terpidana mati di Arab Saudi dipulangkan

Foto ilustrasi hukuman gantung
DT dan AHB, dua tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.

Keduanya tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (14/10/2017), dengan pendampingan Kementerian Luar Negeri.

Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan kepulangan dua TKI itu karena keduanya telah selesai menjalani hukuman pengganti melalui proses Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung Arab Saudi.

Menurut lansiran BBC Indonesia, Mahkamah Agung mengganti hukuman mati keduanya dengan hukuman lima tahun penjara dan 300 kali cambukan.

DT dan AHB datang ke Arab Saudi dengan visa umroh pada 2002 dan bekerja secara ilegal di kota Jeddah. Lazimnya pekerja ilegal, mereka tinggal secara berkelompok dalam satu apartemen yang disewa secara bersama-sama di bawah kendali seorang penampung pekerja ilegal.

Pada pertengahan Mei 2002, di penampungan ditemukan jenazah WNI atas nama AA dengan kondisi tubuh terpotong menjadi dua bagian.

Kepolisian Jeddah menaruh curiga pada DT dan AHB karena melarikan diri sesaat setelah peristiwa mutilasi terjadi. Saat berhasil ditangkap, DT dan AHB beserta pria berkewarganegaraan Thailand yang merupakan suami korban, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Seiring jalannya penyelidikan, pria berkewarganegaraan Thailand itu dibebaskan dari tuduhan serta dideportasi karena tidak terbukti bersalah.

April 2010, Mahkamah Umum Jeddah memvonis hukuman mati bagi keduanya.

Tim KJRI Jeddah dan pengacara Al Zaharani, ditunjuk pemerintah RI untuk mendampingi DT dan AHB, menemukan sejumlah kejanggalan dan cacat prosedur pada vonis yang dijatuhkan kepada dua TKI ini.

Satu yang paling menonjol adalah tidak adanya pendampingan dari penerjemah bahasa Indonesia yang kredibel saat proses hukum berlangsung, sehingga pengakuan yang mereka berikan dalam seluruh tahapan proses hukum diragukan keabsahannya.

Celah itu yang kemudian dimanfaatkan dalam pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung Arab Saudi.

"Semua celah hukum yang teridentifikasi dimanfaatkan untuk mengupayakan pembebasan kedua WNI ini," sebut Iqbal dalam Tirto.id, Sabtu (14/10/2017).

Agustus 2014, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pengacara Al Zahrani dikabulkan Mahkamah Agung Arab Saudi. Penuntut umum sempat melakukan upaya banding pada 2016. Namun, banding itu ditolak.

Fakta lain yang membantu pembebasan keduanya adalah adanya pemaafan dari ahli waris korban di Indonesia kepada keduanya.

Awal Oktober 2017, KJRI kemudian menerima info bahwa keduanya akan dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air.

Maret 2017, Masamah Binti Raswa Sanusi juga berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati oleh Mahkamah Umum Tabuk, Arab Saudi.

Masamah, WNI asal Cirebon awalnya ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi, pada 2009 atas dakwaan membunuh anak majikannya yang baru berumur 11 bulan. Masamah sempat divonis hukuman kurungan selama lima tahun, namun jaksa mengajukan banding yang kemudian dikabulkan Mahkamah Banding.

Masamah bersikukuh tidak membunuh anak majikannya. Dirinya pun tidak pernah membuat surat pernyataan atau pengakuan pembunuhan. "Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, gak tahu itu isinya apa," sebut Masamah dalam detikcom, Maret 2017.

Setiap sebelum sidang digelar, Tim KJRI Jeddah menyempatkan diri bersilaturahmi dan melakukan pendekatan kepada ayah korban dan menanyakan jalannya sidang yang berlarut-larut sejak kasus ini bergulir delapan tahun silam.

Hakim mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan karena masih menunggu konfirmasi kesaksian dari penyidik yang melakukan investigasi terhadap Masamah setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Mahkamah Tabuk.

Tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib sambil terisak meneteskan air mata mengangkat tangan, "Tanazaltu laha liwajhillah" (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)".

ANTARA melansir, dalam kurun waktu 2015 hingga 2017, Kementerian Luar Negeri mengklaim telah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati, 21 di antaranya di Arab Saudi.

Iqbal mengatakan sebagian besar warga Indonesia yang terancam hukuman mati merupakan TKI di negara-negara Timur Tengah dan Malaysia. "Sebagian besar dari mereka diduga melakukan tindak pidana narkoba lalu diikuti terlibat kasus pembunuhan," ujar Iqbal dalam Rappler.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...di-dipulangkan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kebijakan Tiongkok picu kenaikan nilai tukar Bitcoin

- Harvey Weinstein dan pelecehan seksual terhadap aktris Hollywood

- 64 bank terdampak Gunung Agung, status darurat diperpanjang

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
747
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan