shariyAvatar border
TS
shariy
MA Kabulkan Gugatan SPSI Riau Terhadap Pemen LHK Nomor 17
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan uji materil Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) nomor 17 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Riau terkait kebijakan Kementerian yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang.

Dilansir dari disitus resmi Mahkamah Agung, tertera waktu gugatan dilayangkan yakni 25 Juli 2017 dan diputuskan 2 Oktober 2017. Perkara dengan nomor register 49 P/HUM/2017 disidangkan oleh tiga hakim yakni Is Sudaryanto, SH, MH, DR HM Hary Djatmiko SH, M.S serta DR H Supandi SH, M.Hum serta Panitera Pengganti Teguh Satya Bhakti, SH,MH.

Ketua DPD SPSI Riau, Nursal Tanjung saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. "Iya benar, kita menang gugatan di MA,"ungkapnya.

Menurut Nursal, dalam gugatannya menyebutkan Permen LHK nomor 17 sangat bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, dimana tidak adanya larangan dalam pengelolaan lahan gambut untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia.

Dengan adanya Permen LHK itu kata Nursal, memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian masyarakat. Selain kalangan dunia usaha, yang paling merasakan dampaknya adalah 250 ribu pekerja dan buruh yang bekerja di bidang HTI.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kawasan yang masuk dalam wilayah gambut harus dikembalikan sebagai kawasan hutan.

"Inti dari Permen tersebut menyatakan bahwa kawasan gambut harus dikembalikan sebagai kawasan hutan. Padahal di Riau sendiri 60 persen wilayahnya merupakan kawasan bergambut, ini jelas mengangkangi undang-undang,” kata Nursal, Rabu (11/10/2017).

Dijelaskan Nursal, selama ini kawasan HTI yang ada di Riau sudah memiliki izin. Jika nanti aturan ini sudah diterapkan, dikhawatirkan akan mengorbankan ratusan ribu pekerja HTI dari hulu hingga hilir.

“Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, kami sangat bersyukur. Hendaknya bisa segera ditindaklanjuti. Dengan demikian aturan tersebut akan gugur karena memang tidak ada Undang-Undang yang melarang pemanfaatan SDA untuk kepentingan masyarakat,” papar Nursal.

Nursal juga berharap putusan ini bisa segera diumumkan dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait. Dengan demikian para pekerja HTI tetap bisa melaksanakan pekerjaanya tanpa ada ketakutan akan dilakukan PHK.

“Kita juga beharap MenLHK dapat menaati putusan dari MA tersebut, karena kebijakannya tidak sesuai koridor,” tutup Nursal.

Lebih jauh dikatakannya, kemenangan gugatan di MA ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Riau, yang sebagian bergantung dari industri perkebunan dan HTI. "Ini kemenangan masyarakat Riau. Kita gugat Permen LHK ini agar jangan sampai masyarakat terutama pekerja dirugikan, karena keberadaan Pemen itu berdampak besar, terutama pekerja disektor industri perkebunan dan kehutanan," cetusnya.

Kini kata Nursal, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA. "Kita masih menunggu salinan putusan. Sementara nomor putusan dan putusannya sudah saya tembuskan ke Kementerian LHK dan Presiden serta Wakil Presiden,"paparnya.

Disejumlah media nasional sendiri, Permen LHK ini banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak. Tak hanya kalangan pengusaha, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menanggapi miring penerapan aturan tersebut.

Daniel mengatakan Permen LHK P.17/2017 tidak boleh menghambat dunia usaha.

“Jangan kita buat kebijakan yang sekonyong membuat illegal, sesuatu yang legal berizin, yang mendadak membangkrutkan usaha rakyat,” kata Daniel, Rabu (12/4/2017) lalu.

Dalam Permen LHK No. P.17/2017 Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali.

Pasal tersebut membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan.

Daniel menilai, pemerintah seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada perusahaan yang sudah memiliki IUPHHK-HTI. “Bila perusahaan itu memiliki izin dan mematuhi UU yang berlaku, harus diberi perlindungan minimal jalan keluar agar kepastian hukum di Indonesia terjamin,” ujar Daniel seperti dilansir dari tribunews.com.

Daniel berpendapat kepastian hukum itu bisa dilakukan dengan cara tetap boleh memanen bila sudah tertanam dan diberikan lokasi lain (Land Swap) yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun detail aturan tentang mekanisme Land Swap ini masih belum jelas .

Saat ditanyai mengenai koordinasi antara DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang regulasi tersebut, Daniel mengaku belum ada sama sekali. “Setahu saya belum yah,” kata Daniel.

Daniel mengatakan Komisi IV akan meminta keterangan lebih lanjut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal regulasi ini. "Iya nanti akan kita tanyakan detailnya," kata Daniel.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sempat mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia akibat adanya Permen KLHK No.17/2017. GAPKI menilai investasi yang sudah dilakukan bertahun tahun yang lalu, menjadi tidak jelas nasibnya jika Permen tersebut diberlakukan.


Penulis : Abdul Latif
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Riau, Lingkungan, Peristiwa



https://www.cakaplah.com/berita/baca/2017/10/12/ma-kabulkan-gugatan-spsi-riau-terhadap-pemen-lhk-nomor-17/#sthash.iKwBjuDW.dpbs
Diubah oleh shariy 13-10-2017 01:51
0
1.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan