TS
metrotvnews.com
Putusan MK terkait Praperadilan Bantu Upaya Pemberantasan Korupsi

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan lembaga penegak hukum dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka kembali meski sudah menang praperadilan.
MK juga memutuskan jika alat bukti yang telah digunakan dalam penyidikan sebelumnya bisa digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Keputusan itu diambil setelah ada perbaikan substansial.
'Jadi saya pikir untuk poin itu dapat membantu kerja-kerja KPK, sisanya kami akan pelajari lebih rinci,' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.
MK mengeluarkan putusan itu setelah menyidangkan uji materi atas Pasal 83 ayat (1) KUHAP yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Candra Kartawiria. KPK menganggap putusan tersebut hal yang positif.
'Karena selama ini kan sifatnya formil dan kami yakin, paham meskipun kalah di praperadilan kasus pokoknya tidak akan berhenti dan MK menegaskan itu hari ini,' ujar dia.
Di sisi lain, Febri berharap keputusan MK itu dapat dipahami semua pihak. Terpenting, semua pihak memahami jika putusan praperadilan tidak serta merta menghentikan proses penyidikan.
'Semoga ini jadi pemahaman juga bagi semua pihak. Jangan berpikir bahwa upaya praperadilan itu akan membuat penanganan kasus akan berhenti,' pungkas Febri.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Wb...ntasan-korupsi
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Istrinya Akui Terima Suap, Gubernur Sumut: Orang Jujur Kenapa Dianggap Aneh?-
Gubernur Sumut: Sistem Perlu Diperkuat untuk Menutup Celah Korupsi-
Saut Situmorang: Apa pun Proyeknya Berpotensi Korupsitien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
522
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan