- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bupati Kukar: Penjara KPK Bagus


TS
pigmankafir
Bupati Kukar: Penjara KPK Bagus
Quote:

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, menyambangi Gedung KPK, Selasa (10/10). Mengenakan rompi tahanan yang membalut pakaian bernuansa hitam, Rita mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan.
Rita dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatannya selaku bupati. "Kondisi saya sehat, belum ketahuan diperiksa apa ya," ujar Rita sambil tersenyum ramah kepada wartawan.
Ia sudah ditahan oleh penyidik pada hari Jumat (6/10) lalu. Penahanannya itu dilakukan tak lama setelah KPK meresmikan rumah tahanan baru yang terletak di belakang gedung Merah Putih.
Rita yang menjadi penghuni pertama, memuji kondisi rutan baru tersebut. "Tapi penjaranya bagus ya," ujarnya.
Sebagai informasi, Rita sebelum menjadi tersangka dugaan korupsi izin perkebunan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sudah pernah berkunjung ke rutan KPK. Ayah Rita yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, pernah ditahan KPK karena kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.
Rutan baru KPK sendiri diresmikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Rutan baru itu terdiri dari dua lantai, dengan kapasitas sebanyak 37 tahanan pria dan wanita.
Rutan ini mulai diisi oleh 11 penghuni tahanan KPK, yang berasal dari rutan KPK C1 di Gedung Lama KPK, Kuningan Persada. Adapun 11 tahanan tersebut, antara lain Rita, Miryam S Haryani (kasus memberikan keterangan bohong dalam persidangan e-KTP), Suryana (kasus suap PN Bengkulu), Syuhadatul (kasus suap PN Bengkulu), dan Ng Fenny (kasus suap hakim MK).

Selain itu, ada pula 6 tahanan pria yaitu Andi Agustinus (kasus korupsi pengadaan e-KTP), Rochmadi Saptogiri (kasus suap auditor BPK), Hendra Kurniawan (kasus suap PN Bengkulu), Yunus Nafik (kasus suap pada PN Jaksel), Tubagus Iman Ariyadi (kasus suap Wali Kota Cilegon), serta Sujendi Tarsono (kasus pembangunan infrasuktruktur di Batubara, Sumatera Utara).
Rita sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2017. KPK menjerat Rita dengan dua sangkaan yang berbeda, yaitu kasus suap dan gratifikasi.
Pertama, Rita diduga menerima suap terkait pemberian izin kepada PT Sawit Golden Prima (PT SGP) untuk membuka lahan kelapa sawit di Desa Kupang sebesar Rp 6 miliar. Kedua, Rita diduga menerima gratifikasi dari jabatannya, sebesar 775 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6,97 miliar.

SUMBER
VIDEO ENA ENA IBU JUGA BAGUS KOG!








0
12.2K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan