- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tercyduk!!! Ketahuan Melawan Arus, Bus Dipaksa Mundur Sama Polisi


TS
ibnutiangfei
Tercyduk!!! Ketahuan Melawan Arus, Bus Dipaksa Mundur Sama Polisi
Quote:
Quote:
Halo gansis semuanya? Apa kabarnya nih? Semoga ente semuanya dalam keadaan sehat-sehat selalu. Aamiin
Ane hadir kembali menghadirkan thread yang semoga saja bisa bermanfaat buat ente semuanya
Tema bahasan kali ini adalah seputar pelanggaran lalu lintas
Bukan sepeda motor pelakunya, tapi sebuah bus penumpang dengan jurusan Semarang-Surabaya
Berita ini secara tak sengaja ane temukan di instagram berupa potongan video yang jika ditonton bisa bikin gregetan sendiri
Seperti apa gregetannya, simak pembahasan berikut ini ya:
Ane hadir kembali menghadirkan thread yang semoga saja bisa bermanfaat buat ente semuanya



Berita ini secara tak sengaja ane temukan di instagram berupa potongan video yang jika ditonton bisa bikin gregetan sendiri

Quote:
Quote:
Bus Nekad Melawan Arus Karena Terjebak Kemacetan
Quote:
Quote:
Dari video yang ane tonton, bus yang dominan berwarna merah ini nekad menerobos lawan arus dengan memakan jalur lain yang bukan menjadi haknya. Penyebabnya adalah kemacetan panjang karena sedang adanya perbaikan sebuah jembatan di kawasan Demak.
Sebenarnya kasus semacam ini sudah berulangkali terjadi dan seolah seperti sudah menjadi kebiasaan di masyarakat. Tidak hanya kendaraan umum saja, mobil pribadi hingga sepeda motor juga sering kedapatan nekad melawan arus.
Sebenarnya kasus semacam ini sudah berulangkali terjadi dan seolah seperti sudah menjadi kebiasaan di masyarakat. Tidak hanya kendaraan umum saja, mobil pribadi hingga sepeda motor juga sering kedapatan nekad melawan arus.
Quote:
Quote:
Tercyduk Polisi, Bus Dipaksa Berjalan Mundur
Quote:
Quote:
Jika tidak ketahuan petugas kepolisian, ane yakin bus tersebut akan terus nekad melawan arus. Untungnya perbuatan yang melanggar aturan lalu lintas itu ketahuan petugas kepolisian yang sedang patroli
Seketika itu juga, mereka menghadang laju bus tersebut. Seperti mati kutu sopir bus-nya, akhirnya dia dipaksa berjalan mundur sejauh lebih kurang dua kilometer
sampai menemukan bukaan median jalan, agar bus bisa kembali ke jalur yang benar



Quote:
Quote:
Tak Hanya Disuruh Mundur, Sopir Bus Juga Ditilang
Quote:
Quote:
Karena telah melakukan pelanggaran dalam berlalulintas, petugas kepolisian pun mengambil tindakan tegas. Selain disuruh berjalan mundur, si sopir bus pun terkena tilang dari bapak polisinya
Tindakan tegas dari aparat kepolisian itu untuk memberikan efek jera kepada pelakunya. Dan juga sebagai contoh buruk agar tidak menular ke pengguna jalan lainnya
Soalnya, biasanya jika contoh buruk tapi terlihat enak, cepat sekali yang ikut-ikutan
Lain halnya jika contoh baik yang seharusnya ditiru, malah jarang sekali yang ‘ngikut’




Quote:
Quote:
Seperti ini nih Videonya!
Quote:

Quote:
Quote:
Perilaku Melawan Arus Bisa Membahayakan Pengguna Jalan Lainnya
Quote:
Quote:
Apapun alasannya, perilaku melawan arus dalam berkendara tetap tidak bisa dibenarkan. Karena perilaku buruk itu dapat membahayakan tidak hanya bagi diri sendiri, namun juga orang lain.
Memang belum ada peraturan yang secara gamblang melarang pengguna jalan untuk melawan arus saat berkendara. Namun secara umum setiap ruas jalan sudah ada rambunya sendiri-sendiri. Entah itu jalan satu arah atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu dsb. Jika melanggar rambu-rambu itulah yang bakal dikenai sanksi, baik berupa denda maupun kurungan penjara.
Memang belum ada peraturan yang secara gamblang melarang pengguna jalan untuk melawan arus saat berkendara. Namun secara umum setiap ruas jalan sudah ada rambunya sendiri-sendiri. Entah itu jalan satu arah atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu dsb. Jika melanggar rambu-rambu itulah yang bakal dikenai sanksi, baik berupa denda maupun kurungan penjara.
Quote:
Quote:
Menurut Pasal 287 UU NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Quote:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Quote:
Wow, dendanya pun tak main-main, karena bisa mencapai 500 ribu rupiah
Jadi buat ente yang masih suka melawan arus saat berkendara, yuk mulai saat ini agar mau mengubah kebiasaan buruk tersebut. Selain menghindari sanksi denda dan kurungan penjara, perilaku disiplin dan taat dalam berkendara juga membawa pengaruh kenyamanan dan keamanan baik bagi diri sendiri, maupun orang lain.

Jadi buat ente yang masih suka melawan arus saat berkendara, yuk mulai saat ini agar mau mengubah kebiasaan buruk tersebut. Selain menghindari sanksi denda dan kurungan penjara, perilaku disiplin dan taat dalam berkendara juga membawa pengaruh kenyamanan dan keamanan baik bagi diri sendiri, maupun orang lain.
Spoiler for Sumber Referensi:
Quote:
Mampir ke trit ane yg lain:
Spoiler for Trit ane yg lain:
Quote:
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
Diubah oleh ibnutiangfei 10-10-2017 00:32
0
5K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan