- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Luhut Buka-bukaan soal Cabut Moratorium Reklamasi


TS
aghilfath
Luhut Buka-bukaan soal Cabut Moratorium Reklamasi
Spoiler for Luhut Buka-bukaan soal Cabut Moratorium Reklamasi:

Quote:
Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Luhut menyebut pencabutan itu dilakukan sejak Kamis (5/10) kemarin.
"Saya sudah tanda tangani (pencabutan moratorium) pada hari Kamis karena semua ketentuan yang berlaku dari semua kementerian dan lembaga yang terlibat itu tidak ada masalah," kata Luhut di kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (9/10/2017).
Luhut mengaku telah mengirimkan surat itu ke Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat disebut Luhut menyampaikan ucapan terima kasih.
"Kan sudah saya kirimkan, Pak Gubernur bilang makasih," sebut Luhut.
Selain itu, Luhut mengatakan bila tim Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah mendatangi kantornya. Dia ingin agar tentang reklamasi tidak dibikin ribut.
"Iya mereka datang kemari, saya sudah jelasin. Nanti Pak Ridwan (Deputi bidang Koordinasi bidang Infrastruktur Kemenko Kemaritiman) brief mereka, jadi nggak usah ribut di luar gitu kalau ada yang tidak setuju, beritahu. Kan yang kaji itu kita-kita semua, jadi jangan buat ada yang aneh-aneh," papar Luhut.
Luhut juga menanggapi pernyataan Anies yang sempat menyatakan tidak akan melanjutkan reklamasi. Menurut Luhut, keputusan pencabutan itu sudah melalui kajian yang benar.
"Nggak ada itu gubernur. Keinginan itu dari atas. Bahwa ini sudah dilakukan kajian dengan benar. Kalau mereka bisa menunjukkan ada yang tidak benar," kata Luhut.
Namun untuk lengkapnya, Luhut mengaku akan memaparkan secara detail pada minggu depan. "Saya akan bikin paparan lengkap setelah balik dari Amerika, minggu depan. Silakan mau tanya apa saja dari A sampai Z, silakan tanya," kata Luhut.
"Saya sudah tanda tangani (pencabutan moratorium) pada hari Kamis karena semua ketentuan yang berlaku dari semua kementerian dan lembaga yang terlibat itu tidak ada masalah," kata Luhut di kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (9/10/2017).
Luhut mengaku telah mengirimkan surat itu ke Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat disebut Luhut menyampaikan ucapan terima kasih.
"Kan sudah saya kirimkan, Pak Gubernur bilang makasih," sebut Luhut.
Selain itu, Luhut mengatakan bila tim Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah mendatangi kantornya. Dia ingin agar tentang reklamasi tidak dibikin ribut.
"Iya mereka datang kemari, saya sudah jelasin. Nanti Pak Ridwan (Deputi bidang Koordinasi bidang Infrastruktur Kemenko Kemaritiman) brief mereka, jadi nggak usah ribut di luar gitu kalau ada yang tidak setuju, beritahu. Kan yang kaji itu kita-kita semua, jadi jangan buat ada yang aneh-aneh," papar Luhut.
Luhut juga menanggapi pernyataan Anies yang sempat menyatakan tidak akan melanjutkan reklamasi. Menurut Luhut, keputusan pencabutan itu sudah melalui kajian yang benar.
"Nggak ada itu gubernur. Keinginan itu dari atas. Bahwa ini sudah dilakukan kajian dengan benar. Kalau mereka bisa menunjukkan ada yang tidak benar," kata Luhut.
Namun untuk lengkapnya, Luhut mengaku akan memaparkan secara detail pada minggu depan. "Saya akan bikin paparan lengkap setelah balik dari Amerika, minggu depan. Silakan mau tanya apa saja dari A sampai Z, silakan tanya," kata Luhut.
Berita terkait

Quote:
Polisi Selidiki Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Kenapa?
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana dalam perizinan dan pengelolaan reklamasi Teluk Jakarta. Polisi mulai menyelidiki kasus ini sejak Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan diberitakan akan mencabut sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan polisi menyelidiki kasus reklamasi sejak 14 September lalu. Menurut dia, penyelidikan berawal dari ramainya pemberitaan media tentang rencana pencabutan sanksi terhadap pengembang Pulau C, D, dan G. “Kami selidiki hal-hal yang kurang tepat atas pencabutan moratorium tersebut,” kata Adi kepada Tempo, Ahad, 8 Oktober 2017.
Polisi, menurut Adi, berinisiatif menggelar penyelidikan meski tak ada laporan dari masyarakat. Dalam mengusut perkara ini, polisi antara lain memakai Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jika menemukan tindak pidana, kata Adi, polisi akan melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pekan lalu, polisi juga mendatangi kantor kementerian itu. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bramantyo Satyamurti Poerwadi, membenarkan bahwa polisi telah meminta keterangan dari lembaganya. Namun dia mengaku tak tahu apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pelaksanaan reklamasi. “Kami kasih data-data teknis. Gitu aja,” ucap Bramantyo ketika dimintai konfirmasi.
Koordinator Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, mengaku telah mendengar bahwa polisi menyelidiki kasus reklamasi. Namun dia memastikan penyelidikan terakhir bukan atas laporan dari Koalisi. “Dulu kami pernah lapor ke Bareskrim (Polri), tapi ditolak,” ujarnya. Waktu itu, kata Tigor, Koalisi melaporkan dugaan kerusakan lingkungan akibat reklamasi. Yang mereka laporkan adalah pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Dua pengembang reklamasi Teluk Jakarta, PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra, juga menyatakan tak pernah melaporkan dugaan pidana kepada polisi. “Sejak kapan polisi menyelidikinya?” kata Kresna Wasedanto, kuasa hukum Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. “Kami belum tahu kabar itu,” ujar Andreas Leodra, Direktur Proyek PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana dalam perizinan dan pengelolaan reklamasi Teluk Jakarta. Polisi mulai menyelidiki kasus ini sejak Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan diberitakan akan mencabut sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan polisi menyelidiki kasus reklamasi sejak 14 September lalu. Menurut dia, penyelidikan berawal dari ramainya pemberitaan media tentang rencana pencabutan sanksi terhadap pengembang Pulau C, D, dan G. “Kami selidiki hal-hal yang kurang tepat atas pencabutan moratorium tersebut,” kata Adi kepada Tempo, Ahad, 8 Oktober 2017.
Polisi, menurut Adi, berinisiatif menggelar penyelidikan meski tak ada laporan dari masyarakat. Dalam mengusut perkara ini, polisi antara lain memakai Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jika menemukan tindak pidana, kata Adi, polisi akan melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pekan lalu, polisi juga mendatangi kantor kementerian itu. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bramantyo Satyamurti Poerwadi, membenarkan bahwa polisi telah meminta keterangan dari lembaganya. Namun dia mengaku tak tahu apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pelaksanaan reklamasi. “Kami kasih data-data teknis. Gitu aja,” ucap Bramantyo ketika dimintai konfirmasi.
Koordinator Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, mengaku telah mendengar bahwa polisi menyelidiki kasus reklamasi. Namun dia memastikan penyelidikan terakhir bukan atas laporan dari Koalisi. “Dulu kami pernah lapor ke Bareskrim (Polri), tapi ditolak,” ujarnya. Waktu itu, kata Tigor, Koalisi melaporkan dugaan kerusakan lingkungan akibat reklamasi. Yang mereka laporkan adalah pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Dua pengembang reklamasi Teluk Jakarta, PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra, juga menyatakan tak pernah melaporkan dugaan pidana kepada polisi. “Sejak kapan polisi menyelidikinya?” kata Kresna Wasedanto, kuasa hukum Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. “Kami belum tahu kabar itu,” ujar Andreas Leodra, Direktur Proyek PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land.
tempo&
detik
Mantap opung buldozer gubernur syariah mo hentikan ya dibuldozer

Diubah oleh aghilfath 09-10-2017 13:25
0
1.8K
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan