- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tuntutan Hukuman Mati Mulai Diterapkan dalam Kejahatan Seksual terhadap Anak


TS
bpln.boss
Tuntutan Hukuman Mati Mulai Diterapkan dalam Kejahatan Seksual terhadap Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan hukuman mati biasanya banyak ditemui dalam kasus kejahatan narkotika. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 17/2016, yang sebelumnya dikenal dengan Perppu Kebiri, mulai diberlakukan, hukuman mati mulai diterapkan untuk pelaku kejahatan seksual atau persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pada 2017, ada dua kasus persetubuhan anak yang pelakunya dituntut pemberatan hukuman dengan hukuman mati.
"Jaksa mulai mempergunakan instrumen hukuman mati yang diatur dalam Perppu Kebiri," ujar Supriyadi dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).
Dua tuntutan yang dimaksud yaitu kasus persetubuhan anak yang ditangani Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur, dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.
Supriyadi mengatakan, PN Sangatta merupakan pengadilan pertama yang menerapkan pemberatan hukuman kejahatan seksual terhadap anak.
"Dakwaan pelaku Jurjani alias Ijur dilakukan pada Agustus 2016 dan telah menggunakan pasal dalam Perppu Kebiri," kata Supriyadi.
Sementara itu, Perppu tersebut baru disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2016.
Dalam dakwaan primer, jaksa mengenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 5 jo Pasal 76 huruf D sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan subsider, jaksa mendakwakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Adapun dalam dakwaan alternatif kedua untuk kedua dakwaan tersebut, jaksa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan tuntutan seumur hidup.
Dalam putusannya, hakim mengenakan dakwaan alternatif kedua, yakni pembunuhan berencana pada terdakwa.
"Hakim menjatuhkan putusan pidana mati dengan menyatakan pelaku terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana ketimbang menggunakan Perppu Kebiri," kata Supriyadi.
Kemudian dalam kasus kedua di PN Sorong, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan primer dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan ayat 5 UU Nomor 17/2016 jo Pasal 76 D tentang perlindungan anak. Jaksa menuntut agar kedua terdakwa dihukum mati.
"Sedangkan majelis hakim PN Sorong menjatuhkan vonis kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Supriyadi. di.
http://nasional.kompas.com/read/2017...-terhadap-anak
0
9.8K
81


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan