- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Disdik Medan Diajak Implementasikan Permendikbud No 27 Tahun 2016
TS
dewaagni
Disdik Medan Diajak Implementasikan Permendikbud No 27 Tahun 2016
Disdik Medan Diajak Implementasikan Permendikbud No 27 Tahun 2016

ASB saat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, Kamis (5/10).
(jw/rzp)
Kamis, 5 Oktober 2017 | 22:04
Analisadaily (Medan) - Aliansi Sumut Bersatu (ASB) mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan.
ASB yang mendatangi Dinas Pendidikan Kota Medan menyampaikan soal pemenuhan hak pendidikan bagi penganut kepercayaan, khususnya di Kota Medan. Sampai saat ini, para penganut kepercayaan masih belum mendapatkan haknya untuk mendapat pelajaran dari sekolah soal kepercayaan mereka.
"Sampai sekarang masih ada kelompok penganut kepercayaan yang belum tersentuh Pemerintah, khususnya di dunia pendidikan. Mereka penganut kepercayaan masih harus mengikuti pelajaran agama yang bukan merupakan bagian dari kepercayaan mereka. Misalnya, penganut kepercayaan Parmalim harus mengikuti pelajaran Agama Islam atau Kristen," kata Direktur Program ASB, Ferry Wira Padang, di Kantor Disdik Medan, Jalan Pelita IV, Medan Perjuangan, Kamis (5/10).
Secara nasional, Wira menjelaskan, kelompok penganut kepercayaan masih dianggap kelompok yang termarjinalkan. Sampai saat ini, ASB masih memfasilitasi perjuangan kelompok penganut kepercayaan untuk pemenuhan hak pendidikan.
"Karena itu dilindungi Sisdiknas. Terobosan yang dikeluarkan menteri pendidikan untuk bagaimana anak-anak bisa terfasilitasi pendidikan agama sesuai dengan keyakinan-nya, sesuai Permendikbud nomor 27 tahun 2016 itu," jelasnya.
Namun begitu, lanjutnya, peraturan menteri tampaknya hanya sebatas sosialisasi belaka di tingkat bawah. Buktinya, sampai saat ini peraturan itu belum diimplementasikan.
"Kebutuhan kita hari ini adalah tanggungjawab Kementerian. Tapi, pelaksananya adalah kabupaten kota dan ini hanya koordinasi saja belum ada pelaksanaannya. Padahal ada yang masih menganut agama leluhur di Medan. Kami mau mengingatkan dinas sebagai penanggung jawab ini agar cepat dilakukan. Kita juga punya data untuk itu," ungkapnya.
ASB pun menyatakan kesiapan untuk membantu Dinas Pendidikan Kota Medan menyusun strategi implementasi Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 itu. Mereka hanya ingin anak-anak penganut kepercayaan bisa mendapatkan haknya. Harapannya adalah untuk anak-anak penganut agama leluhur untuk tidak belajar sesuai keyakinannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri mengatakan, jika anak-anak ingin belajar tentang kepercayaan bisa dibuat kegiatan di luar kurikulum.
"Kalau siswa tersebut tidak mau belajar agama, dia harus tau, itu kepercayaan yang diakui oleh mereka sebagai budayanya," kata Kadisdik Medan.
Meski begitu, Hasan Basri tetap mendukung perjuangan para penganut kepercayaan untuk mendapatkan haknya. Apalagi itu sudah tertuang dalam Permendikbud No 27 Tahun 2016 yang haris diimplementasikan.
"Yang pasti ketika sekolah anak-anak itu mendapatkan haknya," ucapnya.
Dari data ASB menunjukkan, ada sembilan kelompok penganut kepercayaan atau agama leluhur di Sumatera Utara. Antara lain, Parmalim, Ugamo Bangso Batak, Parbaringin, Pemenna, Habonaron Do Bona, Persatuan Rahayu Selamat, Sapto Darmo, Si Raja Batak dan Galih Puji Rahayu.
(jw/rzp)
http://m.analisadaily.com/read/disdi...263/2017/10/05
Lebih bagus lagi kalo pelajaran agama sebaiknya dihapus aja

ASB saat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, Kamis (5/10).
(jw/rzp)
Kamis, 5 Oktober 2017 | 22:04
Analisadaily (Medan) - Aliansi Sumut Bersatu (ASB) mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan.
ASB yang mendatangi Dinas Pendidikan Kota Medan menyampaikan soal pemenuhan hak pendidikan bagi penganut kepercayaan, khususnya di Kota Medan. Sampai saat ini, para penganut kepercayaan masih belum mendapatkan haknya untuk mendapat pelajaran dari sekolah soal kepercayaan mereka.
"Sampai sekarang masih ada kelompok penganut kepercayaan yang belum tersentuh Pemerintah, khususnya di dunia pendidikan. Mereka penganut kepercayaan masih harus mengikuti pelajaran agama yang bukan merupakan bagian dari kepercayaan mereka. Misalnya, penganut kepercayaan Parmalim harus mengikuti pelajaran Agama Islam atau Kristen," kata Direktur Program ASB, Ferry Wira Padang, di Kantor Disdik Medan, Jalan Pelita IV, Medan Perjuangan, Kamis (5/10).
Secara nasional, Wira menjelaskan, kelompok penganut kepercayaan masih dianggap kelompok yang termarjinalkan. Sampai saat ini, ASB masih memfasilitasi perjuangan kelompok penganut kepercayaan untuk pemenuhan hak pendidikan.
"Karena itu dilindungi Sisdiknas. Terobosan yang dikeluarkan menteri pendidikan untuk bagaimana anak-anak bisa terfasilitasi pendidikan agama sesuai dengan keyakinan-nya, sesuai Permendikbud nomor 27 tahun 2016 itu," jelasnya.
Namun begitu, lanjutnya, peraturan menteri tampaknya hanya sebatas sosialisasi belaka di tingkat bawah. Buktinya, sampai saat ini peraturan itu belum diimplementasikan.
"Kebutuhan kita hari ini adalah tanggungjawab Kementerian. Tapi, pelaksananya adalah kabupaten kota dan ini hanya koordinasi saja belum ada pelaksanaannya. Padahal ada yang masih menganut agama leluhur di Medan. Kami mau mengingatkan dinas sebagai penanggung jawab ini agar cepat dilakukan. Kita juga punya data untuk itu," ungkapnya.
ASB pun menyatakan kesiapan untuk membantu Dinas Pendidikan Kota Medan menyusun strategi implementasi Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 itu. Mereka hanya ingin anak-anak penganut kepercayaan bisa mendapatkan haknya. Harapannya adalah untuk anak-anak penganut agama leluhur untuk tidak belajar sesuai keyakinannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri mengatakan, jika anak-anak ingin belajar tentang kepercayaan bisa dibuat kegiatan di luar kurikulum.
"Kalau siswa tersebut tidak mau belajar agama, dia harus tau, itu kepercayaan yang diakui oleh mereka sebagai budayanya," kata Kadisdik Medan.
Meski begitu, Hasan Basri tetap mendukung perjuangan para penganut kepercayaan untuk mendapatkan haknya. Apalagi itu sudah tertuang dalam Permendikbud No 27 Tahun 2016 yang haris diimplementasikan.
"Yang pasti ketika sekolah anak-anak itu mendapatkan haknya," ucapnya.
Dari data ASB menunjukkan, ada sembilan kelompok penganut kepercayaan atau agama leluhur di Sumatera Utara. Antara lain, Parmalim, Ugamo Bangso Batak, Parbaringin, Pemenna, Habonaron Do Bona, Persatuan Rahayu Selamat, Sapto Darmo, Si Raja Batak dan Galih Puji Rahayu.
(jw/rzp)
http://m.analisadaily.com/read/disdi...263/2017/10/05
Lebih bagus lagi kalo pelajaran agama sebaiknya dihapus aja
0
794
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan