gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KMS Laporkan Cepi Langgar Kode Etik dan Perilaku Hakim


Jakarta, gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memutus perkara praperadilan Setya Novanto.

KMS, kata Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corupption Watch (ICW) di Jakarta, Kamis (5/10), menduga hakim tersebut melanggar etik dan prilaku hakim karena diduga melanggar 7 hal yang juga dilaporkan pihaknya ke Bawas MA."Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No 047/KMA/SKB/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh terlapor," katanya.Adapun pelanggara yang dilakukan Hakim Cepi yakni pertama, poin 1 bahwa hakim harus berprilaku adil. Secara umum, Ayat (7) berbunyi "Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan".Kemudian, hakim harus mendengarkan kedua belah pihak. Ayat (1) berbunyi, "Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam proses hukum di pengadilan."Kedua, poin 8 berdisiplin tinggi. Dalam poin 8 pertama, hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.Poin 8 keduanya, hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.Ketiga, poin 10 yakni bersikap profesional. Pada poin 10 ke-4, bahwa hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya."Preseden penjatuhan sanksi atas hakim praperadilan. Bahwa potensi hakim praperadilan melakukan kesalahan atau penyimpangan secara fundamental dalam proses praperadilan pernah terjadi sebelumnya," katanya.Menurut Kurnia, hal di atas itu merujuk pada putusan praperadilan Perkara Chevron. Berdasarkan putusan tersebut, Hakim Suko Harsono membatalkan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah.Kemudian, lanjut Kurnia, Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai termohon dalam gugatan praperadilan itu kemudian mengadukan Hakim Suko Harsono ke Komisi Yudisial (KYy dan MA. Hakim Suko Harsono dinilai melampaui kewenangannya dalam memutus gugatan praperadilan Bachtiar Abdul Fatah, karena penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan sebagaimana diatur KUHAP."Atas hal tersebut, Hakim Suko Harsono diganjar sanksi berupa mutasi. Sanksi ini adalah sebuah preseden, sehingga Hakim Sarpin Rizaldi dapat diganjar minimal sanksi yang serupa dengan Hakim Suko Harsono jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim," katanya."Kesimpulan, tindakan [Cepi] yang patut diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diatur dalam Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009  dan 02/SKB/P.KY/IV/2009Tentang  Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim," katanya.Atas dasar itu, KMS Antikorupsi yang terdiri dari ICW, Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) menyampaikan dua rekomendasi kepada Bawas MA.Pertama, segera memanggil dan memeriksa Hakim Cepi atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menindak tegas Hakim Cepi jika setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pelanggaran kode etik Hakim."Bahwa tindakan pelaporan ini harus dimaknai dukungan terhadap upaya mewujudkan pengadilan yang adil, professional, dan bebas dari  korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Kurnia.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/288699-km...perilaku-hakim

---


- KMS Laporkan Cepi karena Tolak Putar Rekaman KPK
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
345
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan