Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fandyr.frAvatar border
TS
fandyr.fr 
Pembekuan E-Money


Pembekuan alat pembayaran elektronik sementara mulai gencar dilakukan sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.

Beberapa yang dibekukan sementara oleh pihak BI adalah TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren, dan BukaDompet milik Bukalapak.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menjelaskan, pembekuan ini sebagai regulator, pihaknya berusaha untuk membuat aturan yang tidak hanya mendukung aspirasi industri, namun juga melindungi konsumen. Oleh karena itu, pihaknya akan menghentikan terlebih dahulu aktivitas bisnis e-money dari perusahaan yang belum mendapatkan izin.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pembekuan izin e-money beberapa perusahaan tersebut hanya sementara saja. Pasalnya, setelah izin sudah beres, maka aktivitas e-money perusahaan tersebut akan normal kembali. "Yang penting substansinya, perizinan sedang diproses," [1]


Quote:


S A L A M
emoticon-Cendol Gan
Diubah oleh fandyr.fr 07-10-2017 21:45
0
2.2K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan