- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pembekuan E-Money


TS
fandyr.fr
Pembekuan E-Money

Pembekuan alat pembayaran elektronik sementara mulai gencar dilakukan sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Beberapa yang dibekukan sementara oleh pihak BI adalah TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren, dan BukaDompet milik Bukalapak.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menjelaskan, pembekuan ini sebagai regulator, pihaknya berusaha untuk membuat aturan yang tidak hanya mendukung aspirasi industri, namun juga melindungi konsumen. Oleh karena itu, pihaknya akan menghentikan terlebih dahulu aktivitas bisnis e-money dari perusahaan yang belum mendapatkan izin.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pembekuan izin e-money beberapa perusahaan tersebut hanya sementara saja. Pasalnya, setelah izin sudah beres, maka aktivitas e-money perusahaan tersebut akan normal kembali. "Yang penting substansinya, perizinan sedang diproses," [1]
Quote:
S A L A M


Diubah oleh fandyr.fr 08-10-2017 04:45
0
2.2K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan