Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

111555Avatar border
TS
111555
Djan Faridz Ancam Polisikan Menkumham, Ada Apa?
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mengancam akan segera mempolisikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bila tidak segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) PPP kepengurusannya.

Djan menganggap kepengurusannya itu sah atas putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 yang ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, di mana Djan secara aklamasi terpilih sebagai ketua umum.
BERITA TERKAIT
+

Sementara, Djan menilai kepengurusan PPP versi Romahurmuziy atau Romi yang merupakan diklaim telah dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi nomor 504 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, sampai sekarang pemerintah melalui Menkumham cuma mengeluarkan SK untuk PPP kepengurusan Romi.

"Tindakan Menkumham tersebut telah memenuhi unsur pidana dengan membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP," kata Djan kepada wartawan, Kamis (5/10/2017).

Djan juga sangat menyayangkan perbuatan Yasonna yang hingga sekarang enggan mengeluarkan SK kepengurusan partainya, tetapi menerbitkan Surat Putusan Menkumham Nomor M.HH.03.AH.01 tanggal 17 Febuari 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011.

Tak cuma itu, Djan juga mengganggap tindakan menerbitkan Surat Putusan Menkumham melanggar Pasal 421 KUHP tentang Kewenangan Kekuasaan. Ia menilai, seharusnya Menkumham dapat menerbitkan Surat Keputusan pengurusan DPP PPP Muktamar VIII Jakarta dikarenakan berkas permohonan kepengurusan partai telah dinyatakan lengkap.

"Maka dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kepolisian terhadap Menkumham karena jika sudah berurusan dengan hukum konsekuensinya harus dijalankan," tegas Djan.

Meski begitu, sambung Djan, pihaknya masih memberi waktu bagi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu agar segera sadar akan kekhilafannya tersebut dan mengeluarkan SK pada partai berlambangkan kakbah hasil Muktamar Jakarta.

(Ari)

https://news.okezone.com/read/2017/1...kumham-ada-apa

Parte penjilat kek gn mending di bubarin....
lambangnya aja gambar kakbah.....ngedukung penista agama ....
kapok kon..........emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
0
1.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan