Penasehat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana membantah telah melakukan penistaan agama. Bantahan itu, menyikapi laporan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menuduh Eggi telah melakukan hal-hal yang bersifat ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Mohon dimengerti, saya tidak menista agama. Demi Persatuan Indonesia, tolong mereka mencabut laporan,"kata Egi saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (6/10).
Egi dilaporkan oleh Ketua DPN Peradah Indonesia Suresh Kumar ke Bareskrim kemarin.
Kata Suresh, ada video viral di media sosial tentang pernyataan Eggi yang mengganggu rasa kebhinekaan. Pernyataan Eggi yang dimaksud Suresh adalah pernyataan bahwa pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila.
Menurut Eggi, pelapor (Suresh Kumar) tidak cermat dalam memahami pernyataannya. "Saya itu sedang menjalankan hak konstitusional saya di Mahkamah Konstitusi. Jika mereka tidak sependapat ajukan saja pendapat mereka ke MK secara tertulis, kok saya malah dilaporkan," kata Eggi.
Eggi menjelaskan secara konteks tentang pernyataannya. Pada tanggal 2 Oktober, Eggi hadir dalam persidangan di MK berkaitan dengan perkara nomor Perkara Nomor 58/PUU-XV/2017 tentang pengujiaan formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Usai memberikan penjelasan dalam persidangan, Eggi diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
"Dan itu masih dalam lingkup MK, karena wartawan tidak bisa juga bertanya dalam persidangan," katanya.
Menurut Eggi, pernyataannya itu berkaitan dengan kesaksiannya di persidangan tentang Pancasila dan Perppu ormas. Eggi berpendapat, bahwa Perppu Ormas justru mengancam keberadaan agama-agama di luar Islam.
"Saya mengedepankan toleransi, makanya saya jelaskan. Secara keilmuan, kaitannya dengan Perppu Ormas," katanya.
Dalam Perppu ormas, menurut Eggi, terdapat frasa 'Setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan'.