harkrevengeAvatar border
TS
harkrevenge
Saksi Pegawai Celebrity Fitnes Akui Wakil Dekan Unair Lakukan Pencabulan
Quote:




Surabaya – Dua saksi fakta dimintai keterangannya pada sidang kasus pencabulan yang menjerat I Ketut Suardhika, Wakil III Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (FKG Unair) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/10/2017). Kedua saksi sepakat membenarkan kalau terdakwa melakukan pencabulan.

Dua saksi yang dimintai keterangannya di persidangan yaitu Anna, manajer membership Celebrity Fitness dan Arif Susanto, petugas Celebrity Fitness. Kedua saksi tersebut diperiksa secara bergantian pada sidang yang digelar secara tertutup.

Usai sidang, jaksa penuntut umum Ali Prakosa mengatakan, keterangan kedua saksi semakin menguatkan dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak di bawah umur yaitu JSB (inisial).

“Kedua saksi mengaku pada intinya saat kejadian korbannya melaporkan kejadian pelecehan yang dilakukan terdakwa ini kepada saudara Arif. Kemudan Arif memanggil saudara Anna untuk melaporkan kejadian ini,” ujar jaksa Ali.

Dijelaskan Ali, dari pengakuan kedua saksi ini dipersidangan, terdakwa mengakui pencabulan ini dan sempat meminta maaf kepada korbannya.

“Menurut saksi saat itu terdakwa mengakui perbuatannya, sempat meminta maaf dan mengaku khilaf,” terangnya.

Namun, lanjut jaksa Ali, permintaan maaf dari terdakwa tersebut, tidak diterima oleh keluarga korban.

“Keluarga korban tetap tidak terima. Hingga kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” lanjut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Ali menambahkan, keterangan kedua saksi ini di persidangan ternyata tidak diakui.oleh terdakwa.

“Namun tadi terdakwa tetap mengelak atas keterangan dua saksi ini,” kata jaksa Ali.

Perlu diketahui, kasus pencabulan dalam bentuk oral ini dilakukan Ketut terhadap mahasiswanya sendiri yang berinisial JSB di ruang sauna Celebrity Fitness Lantai V Galaxy Mall Surabaya. Korban yang tak nyaman dengan aksi Ketut akhirnya melaporkan hal tersebut ke resepsionis.

Atas perbuatannya, Ketut akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menjerat Ketut dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak.

crot

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan emoticon-Big Kiss

pengakuan teman tersangka
Quote:


Diubah oleh harkrevenge 06-10-2017 11:20
0
19K
146
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan