Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Empat Pimpinan DPRD Sulbar Tersangka Korupsi APBD
Empat Pimpinan DPRD Sulbar Tersangka Korupsi APBD

Metrotvnews.com, Makassar: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Andi Mappangara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD provinsi tahun anggaran 2016.


Selain ketua, Kejati juga menetapkan tiga wakil ketua DPRD sebagai tersangka. Masing-masing Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan H Harun. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Rabu, 4 Oktober 2017.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Jan S Maringka mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Saksi antara lain para anggota DPRD, pimpinan instansi pemerintah provinsi, pejabat pengadaan, perusahaan swasta, dan pihak terkait lainnya.


'Keempat tersangka diduga patut bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016,' kata Jan pada konferensi pers di kantornya di Makassar, Rabu 4 Oktober 2017.


Jan mengungkapkan, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai unsur pimpinan DPRD bersepakat menetapkan anggaran senilai Rp360 miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 orang legislator. Sebanyak Rp80 miliar kemudian terealisasi pada tahun 2016 untuk kegiatan di sejumlah instansi. Antara lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Dewan.


“Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di provinsi Sulbar dan kabupaten se-Sulbar, dengan  sebagian anggaran terealisasi di tahun 2017,” ujar Jan.


Tersangka, kata Jan, dianggap memasukkan anggaran seolah-olah berdasarkan aspirasi masyarakat. Padahal, pokok-pokok anggaran tidak melalui proses dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman APBD Tahun Anggaran 2016.


“Anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik di Komisi maupun rapat-rapat Badan Anggaran dan Paripurna,” Jan melanjutkan.


Lebih lanjut, tersangka juga diketahui meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung sebagai pengguna anggaran publik. Sedangkan dana tersebut pada kenyataannya untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal, Pasal 3 juncto Pasl 64 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Menyikapi penetapan status ini, penyidik akan memeriksa para tersangka mulai pekan depan,” kata Jan.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/G...a-korupsi-apbd

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Empat Pimpinan DPRD Sulbar Tersangka Korupsi APBD Praktik Korupsi di Lingkaran Dinasti Politik

- Empat Pimpinan DPRD Sulbar Tersangka Korupsi APBD Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Nganjuk Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Empat Pimpinan DPRD Sulbar Tersangka Korupsi APBD Suap Pejabat Nganjuk terkait Pengadaan Benih Bawang Rp6 M

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
780
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan