Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Kalsel Cabut 425 Izin Tambang



GUBERNUR Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor telah mencabut 425 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai bagian penertiban karut marut sektor pertambangan di wilayah tersebut. Diperkirakan jumlah perusahaan tambang yang sehat dan memenuhi persyaratan CnC dari pemerintah hanya 100 perusahaan.



Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, Senin (3/10). "Pemprov Kalsel

berkomitmen untuk melakukan penertiban sektor pertambangan yang karut marut," tegasnya.



Menurutnya langkah penertiban sektor pertambangan ini dimulai dengan mencabut ratusan izin tambang yang bermasalah atau tidak memenuhi persyaratan clean and clear (CnC). Pada tahap pertama sebanyak 87 IUP sudah dicabut dan tahap kedua sebanyak 336 IUP. "Penertiban perizinan ini dilakukan bertahap dan harus sesuai prosedur untuk mengantisipasi munculnya gugatan perlawanan hukum dari pemegang IUP," terangnya.



Selanjutnya Pemprov Kalsel akan kembali melakukan evaluasi izin tambang tersisa. "Proses audit dan evaluasi izin tambang kita lakukan, tidak ada lagi izin baru yang diterbitkan, seperti desakan organisasi lingkungan selama ini. Diperkirakan perusahaan tambang yang sehat dan memenuhi ketentuan ini hanya sekitar 100 perusahaan saja," jelasnya saat diskusi bersama Pena Hijau Indonesia.



Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ESDM data terakhir jumlah izin tambang (IUP) yang tidak mememuhi syarat CnC sebanyak 425 buah dari total 789 izin tambang yang ada di Kalsel. Selanjutnya lahan konsesi tambang yang sudah dicabut ini akan dijadikan kawasan pencadangan tambang nasional, dimana apabila akan kembali ditambang harus melalui mekanisme lelang.



Selain itu guna memulihkan kawasan pasca tambang dari ratusan IUP tersebut Pemprov Kalsel juga akan menuntut penarikan dana jaminan reklamasi dari Pemkab atau perusahaan jika belum dibayarkan kepada pemerintah daerah. Pihaknya akan menerapkan kewajiban pelunasan dana royalti dan kewajiban lain perusahaan sebelum batubara dikirim. "Nantinya tidak ada lagi kasus hutang royalti perusahaan tambang seperti dulu, jika tidak mereka tidak bisa mengirim batubara," tegasnya.



Lebih jauh dikatakan Hanif, pembenahan sektor pertambangan ini akan semakin memudahkan pengawasan serta menekan kebocoran atau penyimpangan yang merugikan negara maupun dampak kerusakan lingkungan.



Tercatat dana royalti yang disetorkan ke kas negara pasca kebijakan penertiban IUP ini mencapai Rp6 triliun. Jumlah ini hampir sama dengan jumlah royalti yang dikumpulkan dari ratusan perusahaan tambang sebelum penertiban IUP.



"Artinya dengan jumlah perusahaan yang sedikit pun dana royalti diperoleh cukup besar, seharusnya dulu dana royaltinya lebih besar lagi," ungkapnya.



Wakil Ketua Pena Hijau Indonesia Khaidir Rahman menyatakan dukungannya terkait kebijakan Pemprov Kalsel untuk melakukan pembenahan sektor pertambangan di wilayah tersebut. (OL-5)





Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ang/2017-10-03

---

Kumpulan Berita Terkait :

-

- Jokowi Perintahkan Penguatan Pengawasan BPOM

- BPK Temukan 14.997 Permasalahan Senilai Rp27,39 Triliun

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
384
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan