Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Polisi Sita Buku 212 dari Rumah Jonru Ginting


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menggeledah rumah tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Jonru Ginting, di Jakarta Timur, pada Jumat (29/9/2017). Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu barang bukti yang diambil dari rumah Jonru adalah buku dengan judul "212".

"Kami lihat ada kaitan atau tidak (buku 212 dengan kasus dugaan ujaran kebencian)," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).

Argo menambahkan, selain buku tersebut, penyidik juga menyita laptop dan flashdisk dari kediaman Jonru. Saat ini barang bukti tersebut tengah diteliti oleh penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya.

"Kemudian juga barbuk lain dianalisa penyidik, kalau ada kaitan pasti akan kita jadikan barbuk, kalau tidak ada, kita kembalikan," kata Argo.

Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...-jonru-ginting
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan