Jakarta - Polda Metro Jaya menahan Jonru F Ginting yang menjadi tersangka ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Jonru diperiksa terkait kasusnya.
"Alasan penahanan, agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Jonru ditahan sejak pukul 00.30 WIB tadi. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian pada Jumat (29/9).
Sementara itu, pihak kuasa hukum berniat mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro, menilai ada kejanggalan dalam proses penahanan Jonru.
"Harusnya beri kesempatan kami dulu untuk melakukan gelar perkara," sebutnya.
Jonru jadi tersangka setelah diadukan terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo. Selain itu, ada posting-an di Facebook yang disebut memelesetkan nama Muannas Al Aidid. Jonru diperiksa secara intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka. (adf/bag)
Kasihan Babang Jon.
Seandainya Babang memajukan jadwal umroh dari November ke pertengahan September, pasti sekarang lagi tidur sebelahan sama Bibib Zieq di rumah lempung gurun.
Tapi karena kualitas IQ Babang Jonru yang paket hemat jadinya polisi bisa dengan mudah mencium rencana Babang selanjutnya. Keburu kecyduk deh sebelum terbang umroh. Padahal denger-denger rumahnya deket Bandara Halim.