Kaskus

News

bpln.bossAvatar border
TS
bpln.boss
Mengatasi Darurat Kekerasan Seksual
Mengatasi Darurat Kekerasan Seksual
Kasus kekerasan seksual meningkat akhir-akhir ini. Mulai dari kasus pelecehan seksual di ruang publik hingga kasus pemerkosaan berkelompok (gang rape).
Awal September lalu, seorang anak perempuan berusia 13 tahun dirudapaksa oleh 20 orang laki-laki di kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Sebelumnya, pada 28 Agustus lalu, seorang perempuan di Lumajang, Jawa Timur, dirudapaksa oleh 7 orang pemuda.

Di Bantaeng, Sulawesi Selatan, seorang perempuan berusia 17 tahun dirudapaksa 7 orang pemuda. Di Palembang, seorang pelajar SMA dirudapaksa empat pemuda disertai upaya pemerasan.
Memang, kasus rudapaksaan ibarat fenomena gunung es. Hanya sebagian saja yang terungkap ke permukaan, sementara lebih banyak yang terpendam. Terutama serangan seksual yang dilakukan oleh orang dekat, seperti keluarga, kerabat, maupun relasi/pasangan (pacar/suami).
Indonesia memang sedang darurat kekerasan seksual. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, setiap tahunnya rata-rata terjadi 6500 kasus kekerasan seksual. Artinya, dalam sehari 18 kasus kekerasan seksual.
Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masih mentok di DPR. Padahal, UU itu sangat diharapkan bisa menciptakan gebrakan baru dalam memerangi kekerasan seksual di Indonesia

https://kumparan.com/rini-hartono150...erasan-seksual
0
1K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan