TS
metrotvnews.com
Ada Bayang-bayang Pansus di Balik Praperadilan Novanto

Metrotvnews.com, Jakarta: Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut keputusan hakim tunggal Praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto telah mendelegitimasi keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keputusan itu seolah-olah meragukan kerja hakim Tipikor dalam mengungkap kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el).
'Dengan dalil tersebut, artinya hakim Cepi mendelegitimasi kerja hakim Tipikor yang memutus perkara KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Padahal, keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,' kata Peneliti Hukum ICW Lola Ester kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Jumat 27 September 2017.
Lola mengatakan vonis terhadap dua terdakwa berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keyakinan hakim soal adanya praktik rasuah dalam pengadaan KTP-el. 'Skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan,' ujarnya.
Di lain sisi, ICW menilai dikabulkannya gugatan ketua umum Partai Golkar itu tak lepas dari keberadaan Pansus Hak Angket KPK. Apalagi, pansus angket telah melakukan beberapa kegiatan seperti memeriksa saksi, mendatangi lapas, bahkan berdialog dengan para koruptur.
Baca: KPK Yakin Hakim Cepi tak Terima Suap dari Novanto
Lola khawatir putusan praperadilan itu menjadi dasar pansus mengeluarkan rekomendasi yang kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi dan akhirnya melemahkan KPK.
'Terlepas dari legalitas perpanjangan masa kerja pansus angket KPK, bukan tidak mungkin rekomendasi yang akan dikeluarkan nanti dilakukan juga berdasarkan hasil keputusan praperadilan ini,' ucap dia.
Sudah diatur
Berdasarkan proses persidangan, ia menduga keputusan gugatan praperadilan itu sudah diatur sebelum hakim Cepi mengetuk palu pembebasan status tersangka Novanto. Terlebih, pembahasan RUU Jabatan Hakim sedang dibahas di Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung. Selain itu, ada dugaan pertemuan Novanto dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
'Besar dugaan bahwa keputusan praperadilan ini tidak dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang tepat dan sarat akan dugaan adanya intervensi pihak lain yang membuat hakim tidak imparsial dan tidak independen dalam memutus,' beber Lola.
Baca: Kubu Novanto Sebut Hasil Praperadilan Sesuai Fakta
Untuk itu, ICW mendesak Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Cepi dalam proses persidangan Novanto.
Kedua, ICW meminta Mahkamah Agung mengambil langkah konkret dengan mengeksaminasi putusan praperadilan yang dikeluarkan Cepi. Kemudian, mengambil langkah tegas jika ditemukan dugaan penyelewengan hukum yang dilakukan Cepi.
Terakhir, ICW mendorong KPK segera menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Penetapan tersangka dilanjutkan dengan penahanan terhadap Novanto.
'Kemudian perkara dilimpahkan ke persidangan manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup,' kata Lola.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, Jumat 29 September 2017. Ketua Umum Golkar itu lepas dari status tersangka yang disematkan KPK. 'Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,' kata Cepi Iskandar.
Menurut Cepi, penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang. Dia menganggap langkah KPK tidak sah sehingga dengan keputusan ini, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.
'(Pengadilan) memerintahkan termohon (KPK) menghentian penyidikan terhadap Setya Novanto,' kata Cepi.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yK...adilan-novanto
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Hakim Menilai Penetapan Tersangka Setnov Berlebihan-
Novanto Belum Aman-
Tiga Gugatan Novanto yang Dimenangkan Hakimanasabila memberi reputasi
1
687
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan