ican1504Avatar border
TS
ican1504
Hakim Kabulkan Gugatan, Setya Novanto Menang Praperadilan


PENANEGERI, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan bahwa sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9) pukul 17.30 WIB.

Setya Novanto sebelumnya telah menggugat di pengadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim Cepi membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Dalam putusan hakim PN Jaksel itu, penetapan status tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

“Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar hakim Cepi.

Cepi Iskandar pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bila bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Putusan itu baru saja dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Setya Novanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Status tersangka pada Setya Novanto di KPK pun digugurkan.

Hakim Cepi iskandar menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara, untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

“Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi,” ucap Cepi.

Dengan kata lain, Novanto memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK. Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK. (*)

Sumber : http://penanegeri.com/hakim-kabulkan...eradilan/9144/

emoticon-Ngakak hebat bisa menang Praperadilan emoticon-Ngakak
0
2.9K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan