Kaskus

News

agusriani31Avatar border
TS
agusriani31
KPU Bisa Mengabaikannya Putusan PTUN 'Sunnah' Ditindaklanjuti


GORONTALO (RADAR) - Ada yang menarik dalam pembahasan Workshop Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2018. Ternyata, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tahapan pilkada, hukumnya 'sunnah' bagi KPU untuk ditindak lanjuti, alias tidak wajib.
Hal itu seperti ditegaskan oleh salah seorang pemateri yakni Dr. Agus Riewanto yang juga Dosen Hukum Tata Negara Pasca Sarjana di Universitas 11 Maret Solo. Menurutnya, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa dijalankan KPU dan bisa juga tidak. Sebab kata Agus, semua tahapan yang dilaksanakan KPU sifatnya hanya administrasi. Sehingga jika muncul gugatan di PTUN, terkait tahapan dan dalam hasil putusan itu KPU diminta untuk menjalankan hasil putusan, maka KPU bisa menindaklanjutinya dan bisa juga tidak. "Karena gugatan tahapan Pilkada itu sifatnya lex generalis atau bersifat umum. Berbeda dengan lex spesialis atau bersifat khusus," tegasnya.
Menurutnya lagi, munculnya gugatan dalam pilkada, itu dikarenakan aktor atau tim suksesnya serta penyelenggara tak bakerja sesuai tupoksi masing-masing. Ada penyelenggara yang sudah mengambil tupoksi tim sukses, serta sebaliknya tim sukses sudah mengambil tupoksi penyelenggara dengan cara mengitervensi keputusan penyelenggara. Inilah yang kemudian memicu konflik, hingga berujung pada gugatan.
Tak cuma itu, para calon saling menyerang karakter antara satu sama lain yang berpotensi gugatan karena tidak saling menyenangkan. Padahal saling menyerang itu diperbolehkan, namun saling menyerang dalam hal program bukan karakter. Menurut Agus, Undang-undang Pilkada yang ada saat ini sifatnya multitafsir, dan melahirkan konflik pada penyelenggara yang menyebabkan sengketa. "Ada tujuh titik bahaya di Pilkada, seperti terjadinya politik uang, kampanye berbau sara, penyalahgunaan APBD untuk kampanye, mobilisasi PNS dan melakukan mutasi, penyelenggara pemilu tidak netral, pelanggaran persyaratan calon serta hilangnya hak pilih publik," urainya.
Sementara sumber konflik dalam Pilkada, ada lima hal yaitu konflik mobilisasi masa atas nama etnik, agama dan daerah, Konflik kampanye black campaign antara pasangan calon. Konflik premanisme politik dan pemaksaan kehendak. Konflik kecurangan penghitungan suara dan konflik karena perbedaan penafsiran terhadap UU Pilkada. "Untuk menghindari sengketa ataupun konflik dalam Pilkada, maka aktor ataupun peserta Pilkada dan Penyelenggara Pilkada, harus bekerjsa sesuai tupoksi. Begitu juga peserta Pilkada harus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak melibatkan masyarakat dalam masalah agar tidak terjadi konflik sosial," harapnya. (rg-60)


1
591
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan