Quote:
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Liputan6.com, Jakarta - Broadcast atau pesan berantai terkait razia pajak kendaraan bermotor kembali beredar. Dijelaskan di pesan tersebut, Pemda DKI jakarta yang bekerjasama dengan Polri menggelar razia STNK bagi kendaraan yang telat pajak.
Dalam pesan tersebut juga disebutkan, bagi kendaraan yang telat membayar pajak selama tiga tahun atau lebih bakal 'dikandangin', dan harus membayar derek serta parkir sehari Rp 400 Ribu.
Dijelaskan Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, sumber pesan berantai razia kendaraan ini sumbernya tidak jelas.
"Info dari mana itu ya? Setahu saya belum ada (razia pajak kendaraan)," jelas Kompol Bayu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (29/9/2017).
Bahkan dalam pesan tersebut, tertulis lengkap jadwal, jam, dan tempat razia pajak kendaraan tersebut.
Meskipun pesan ini hoax, namun ada baiknya para pengendara memang selalu melengkapi surat kendaraan bermotor, baik STNK maupun SIM. Meskipun, seperti diketahui bersama, pajak kendaraan merupakan ranah Dinas Pendapatan Negara (Dispenda), dalam mengatur besaran pajak.
http://otomotif.liputan6.com/read/31...embali-beredar
klo namanya broadcast g usah lansung d percaya dah,,,

tapi ya baiknya selalu bayar pajaknya biar g was2..