Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Izin Pendirian Rumah Murah Dipermudah



TINGGINYA animo masyarakat untuk memiliki hunian mendorong pemerintah berupaya mempercepat Program Sejuta Rumah, terutama yang ditujukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).



Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin mengungkapkan rumah siap huni yang menjadi bagian Program Satu Juta Rumah tahun ini mencapai total 623.344 unit.



“Sekarang ini secara keseluruhan yang sudah ­terealisasi lebih dari 623 ribu unit. Kecenderungannya semakin menuju akhir tahun semakin meningkat pencapaiannya. Target kita sekarang ialah mempercepat proses semua ini,” jelas Syarif se-usai pemaparan kemudahan pembangunan perumahan untuk MBR di Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.



Dari sisi regulasi, kata Syarif, pihaknya sedang menyusun peraturan Menteri PU-Pera tentang kemudahan perizinan dan pencabutan izin pembangunan perumah-an untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan selesai ­akhir 2017.



“Peraturan menteri itu dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemberian kemudahan,” katanya.



Kemudahan tersebut, lanjut Syarif, bisa berupa pengesahan site plan dan penerbitan IMB bagi pengembang yang membangun rumah MBR, khususnya rumah tapak dengan luas lahan 0,5-5 hektare (ha) sesuai dengan PP 64/2016.



“Bentuk kemudahan juga dapat berupa kemudahan persyaratan, pelayanan, serta percepatan waktu penyelesai-an perizinan,” ujarnya.



Terkait dengan penghapus-an izin, di antaranya izin lokasi yang tidak mengharuskan adanya izin rekomendasi peil banjir (ketinggian muka tanah yang secara hidrologi paling aman dari risiko banjir), penghapusan izin cut and fill jika pembangunannya untuk MBR, dan penghapusan amdal lalu lintas jika kawasan hunian yang dibangun tidak lebih dari 5 ha.



“Untuk kawasan MBR, empat izin tadi kami minta dibebaskan bagi pengembang yang akan membangun,” jelas dia.



Selain itu, ada perizinan yang dibolehkan untuk digabung yakni proposal MBR soal pernyataan lahan yang tidak bersengketa, izin pemanfaatan ruang dengan proses pengecekan atau kesesuaian rencana, serta pengesahan site plant dengan pernyataan pengelolaan lingkungan atau rekomendasi pemadam kebakaran dan lain-lain.



Peran pemda

Di sisi pembebasan lahan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Per-aturan Mendagri No 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan bagi MBR. Peraturan itu dikeluarkan sebagai dorongan dan pedoman pemda untuk mempermudah perizinan pembangunan perumahan bagi MBR.



“Pemda sesuai kewenang-annya memfasilitasi dalam hal penunjukan lahan bagi pembangunan rumah MBR,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati, di kesempatan yang sama.



Kemendagri meminta pemda mempermudah pelaksanaan pembangunan satu juta rumah, yang salah satu langkah konkretnya ialah mempercepat izin pembebasan lahan. (E-2)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...dah/2017-09-29

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Penurunan Suku Bunga Kredit Bertahap

- Sun Life Bidik 43 Juta Pekerja Muda

- Tiga BUMN Disiapkan Terbitkan Komodo Bonds

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
306
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan