TS
metrotvnews.com
Nasib Praperadilan Novanto di Tangan Hakim Cepi

Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak akhir, Jumat sore 29 September. Hakim tunggal Cepi Iskandar bakal memutus gugatan Ketua DPR yang tak terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el.
Seluruh argumen serta pembuktian keabsahan proses penyelidikan hingga penetapan Novanto sebagai tersangka telah diuji di persidangan. Begitu pula berkas kesimpulan gugatan maupun berkas keterlibatan Novanto dalam kasus mega korupsi itu.
'Setelah terima kesimpulan, selanjutnya akan mengambil keputusan yang mudah-mudahan besok (hari ini) selesai. Kami jadwalkan jam 16.00 WIB setelah Ashar,' kata Cepi di Gedung PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2017.
Biro Hukum KPK maupun Kuasa Hukum Novanto tetap pada pendirian masing-masing. Keduanya optimis memenangkan sidang praperadilan.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, penetapan Novanto sebagai tersangka sah secara hukum. Selain kehadiran fakta hukum, kata dia, bukti permulaan yang didukung ratusan dokumen, rekaman, serta ahli, dinilai cukup menyebut Novanto terlibat.
'Itu semua jadi dasar hukum bagi kami untuk menetapkan pemohon (Novanto) sebagai tersangka. Jadi, penetapan tersangka itu sudah sah,' tegas Setiadi.
KPK hanya menyesalkan Hakim Cepi yang tak mengizinkan KPK memutar bukti rekaman keterlibatan Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Padahal, rekaman itu menunjukkan peran Novanto.
'Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak,' kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2017.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Novanto, Ida Jaka Mulyana mengatakan, proses penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum. Namun, ia berharap putusan Hakim Cepi merupakan yang terbaik dan sesuai fakta persidangan. Novanto pun bakal tetap menaati proses hukum.
'Kita lihat besok (hari ini) dulu, apa pun putusannya kita hormati putusan pengadilan. Kita lihat dulu jangan berandai-andai,' kata Ida.
Kubu Novanto bahkan membeberkan kepada Hakim Cepi bagaimana prosedur penyelidikan KPK semestinya dilakukan. Bukti itu tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru.
Bukti dari Novanto kemudian dipermasalahkan Biro Hukum KPK lantaran prosedur penerimaan data. Pihak KPK beranggapan data tersebut saat ini hanya digunakan Pansus Hak Angket KPK di DPR.
Kuasa hukum Novanto lainnya, Ketut Mulya Arsana. tak ambil pusing soal itu. Ia menganggap prosedur pengambilan data tetap sah lantaran DPR dinilai merupakan rumah aspirasi rakyat.
'Dalam acara pembuktian kami tidak bicara proses mendapatkan bukti tersebut, akan tetapi apakah alat bukti itu sah atau tidak, asli atau copy. Bagaimana proses yang dipermasalahkan oleh pihak termohon (KPK) tadi itu adalah proses internal di lembaga lain,' jelas Ketut.
Pembuktian Novanto itu kemudian diperkuat pakar hukum Romli Atmasasmita. Novanto mengundang Romli untuk membeberkan sesuai kapasitasnya di hadapan persidangan.
'Kalau saya baca inti dakwaan (keterlibatan Novanto) dari KPK 141 halaman itu, masih jauh,' kata Romli usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2017.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/zN...gan-hakim-cepi
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Golkar akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Setnov-
KPK akan Minta Pendapat Pembanding Soal Kesehatan Setnov-
KY Pantau Praperadilan Setya Novantoanasabila memberi reputasi
1
672
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan