Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
KPK Tahan Dirut Krakatau Estate Cilegon
KPK Tahan Dirut Krakatau Estate Cilegon

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Utama PT Krakatau Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti (TDS) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dony ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.


Pantauan di lokasi, Dony yang mengenakan rompi tahanan keluar gedung KPK sekitar pukul 22.30 WIB. Sebelum digelandang ke mobil tahanan, Dony sempat memberi keterangan soal kasus yang menjerat dan membuatnya jadi pesakitan KPK.


'Saya beserta keluarga ikhlas menerima kenyataan ini. Karena kami meyakini sekali bahwa hal ini bagian rencana Allah SWT,' kata Dony di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 September 2017.


Kendati begitu, Dony membantah jika dirinya kabur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dony diam di rumah dan menunggu surat panggilan pemeriksaan KPK.


'Saya tidak kemana-mana, saya di rumah. Saya menunggu surat panggilan dari KPK,' ucap dia.


Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Dony akan ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.


'TDS ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,' pungkas Febri.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di wilayah Cilegon. Selain Iman, KPK juga ikut menetapkan lima tersangka lain yakni Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira; Hendry selaku pihak swasta; Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti.


Kemudian, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan terakhir Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo. Lima di antaranya terjaring OTT KPK pada Jumat 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari, hanya Dony yang lolos.


Dalam kasus ini, Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.


Di mana pihak penyuap yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar. 


Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Rk...estate-cilegon

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Tahan Dirut Krakatau Estate Cilegon Bupati Kukar Tersangka, Mendagri Tunggu Perkembangan Kasus

- KPK Tahan Dirut Krakatau Estate Cilegon KPK Bakal Tuntut Bupati Kukar Hukuman Berat

- KPK Tahan Dirut Krakatau Estate Cilegon Penetapan Tersangka Bupati Kukar Hasil Pengembangan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
834
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan