Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Bupati Kukar Bisa Dijerat TPPU
Bupati Kukar Bisa Dijerat TPPU

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka atas dua kasus berbeda. Rita menjadi tersangka penerimaan gratifikasi dan suap perizinan lokasi perkebunan sawit di wilayah kekuasaannya.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain dua kasus itu pihaknya juga berpeluang menjerat Rita dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan saat ini tim masih berada di lapangan untuk mencari bukti-bukti permulaan.


'Kemungkinan akan dilakukan proses pemeriksaan. Sudah barang tentu akan ditindaklanjuti dengan pasal tindak pidana pencucian uang,' kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 September 2017.


Basaria mengakui, tahun ini pihaknya tengah menggalakkan pasal pencucian uang terhadap pelaku korupsi. Selain untuk memiskinkan pelaku korupsi, penerapan pasal pencucian uang juga dapat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang diakibatkan korupsi. 


'Ini untuk memiskinkan koruptor. Kalau (tindak pidana dilakukan) korporasi akan diterapkan pada korporasinya juga. Itu cara yang dilakukan KPK memiskinkan koruptor,' ujarnya.


Dalam kasus suap, KPK telah menyita empat unit mobil mewah diduga milik Rita. Namun, keempat mobil dengan merek Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest dan Toyota Land Cruiser itu disamarkan atas nama pihak lain.


Meski telah terungkap adanya penyamaran kepemilikan dari empat mobil mewah yang disita itu, Basaria tetap meminta semua pihak bersabar. Dia beralasan, penyidik masih fokus mengusut kasus gratifikasi dan suap Kepala DPD Partai Golkar tersebut.


Di sisi lain, Basaria juga tak membantah bakal mendalami laporan harta kekayaan Rita yang melonjak secara signifikan. Dalam LHKPN yang ditelusuri Metrotvnews.com, laporan terakhir harta kekayaan Rita pada 29 Juni 2015 mencapai Rp236,7 miliar. Padahal LHKPN yang dilaporkan pada 23 Juni 2011, harta kekayaan Rita hanya Rp25,8 miliar.


'Saat ini kami belum bisa katakan iya atau tidak, sabar dulu, itu hasil gratifikasi atau nilai dari pertambangan yang dimiliki,' pungkasnya.


Dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Kemudian pada kasus suap, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/4K...a-dijerat-tppu

---

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.5K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan