TS
metrotvnews.com
KPK Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Setya Novanto

Metrotvnews.com, Jakarta: Hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Cepi Iskandar, menolak untuk memutar alat bukti rekaman di persidangan dengan agenda pemaparan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal bukti itu merupakan bukti signifikan kenapa KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el).
Namun, Ketua Biro Hukum KPK, Setiadi, tidak merasa keputusan hakim Cepi sebagai bentuk ketidakadilan. Upaya KPK memperdengarkan bukti rekaman tersebut sebagai salah satu strategi meyakinkan hakim.
'Kami memang sudah sampaikan hampir 300 dokumen dan surat dalam bentuk BAP, rekaman, foto, dan lain-lain. Namun yang akan kami perdengarkan kemarin adalah sesuatu yang sangat signifikan,' ucap Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2017.
Baca: KPK Yakin Hakim Cepi tak Terima Suap dari Novanto
Setiadi menjelaskan, rekaman itu memperdengarkan suara dari pihak-pihak yang sejak awal sudah merencanakan untuk mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek KTP-el.
Walaupun hakim Cepi menolak untuk memutar rekaman tersebut, KPK juga enggan memberikan bukti rekaman pada hakim Cepi. Kendati demikian, Setiadi tetap optimistis hakim Cepi akan menolak gugatan praperadilan Novanto.
'Strategi kami kemarin adalah itu yang terakhir yang akan kami sampaikan, audio ya, namun karena sebagian dalam bentuk rekaman sudah disampaikan (saat penyerahan bukti) ya saya rasa sudah cukup. Jadi sebenarnya itu untuk menambah keyakinan yang maksimal saja,' tukas Setiadi.
Baca: Permohonan Praperadilan Novanto Diputuskan Besok
Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dia keberatan atas status tersangka dari KPK.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek pengadaan KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.
Aksinya diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun. Novanto ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 17 Juli 2017. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Kubu Novanto bakal Menghormati Putusan Praperadilan
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GN...-setya-novanto
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
KY Pantau Praperadilan Setya Novanto-
KPK Menyesalkan Hakim Tolak Bukti Rekaman Keterlibatan Novanto-
Sidang Praperadilan Novanto Memasuki Tahap Kesimpulananasabila memberi reputasi
1
662
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan